KPI Ajukan Sengketa Kewenangan Melawan Depkominfo
Berita

KPI Ajukan Sengketa Kewenangan Melawan Depkominfo

Merasa kewenangannya diambil Presiden cq Menkominfo, KPI mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke MK.

M-1/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Termohon berdalih bahwa dasar tindakannya dalam pemberian izin adalah Peraturan Pemerintah. Namun, menurut KPI, PP seharusnya tidak boleh berlawanan dengan ketentuan konstitusi yang dijabarkan oleh UU Penyiaran yang memberikan porsi peran kepada KPI secara lebih besar.

 

Menurut pemohon, di dalam UU Penyiaran telah tergambar wilayah kewenangan KPI dalam menjalankan perintah konstitusi untuk menjaga hak-hak warga negara yang terkandung pada Pasal 28F UUD 1945. KPI sebagai lembaga negara yang independen di wilayah penyiaran, menurutnya seharusnya memiliki kewenangan membentuk peraturan mengenai penyiaran.

 

KPI menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya mempunyai beberapa kewenangan yang sudah tersirat di UU Penyiaran.

 

Kewenangan KPI di Bidang Penyiaran, mengatur mengenai: (Versi KPI)

          hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 Ayat (2))

          lembaga penyiaran publik (Pasal 14 Ayat (10))

          jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun televisi (Pasal 18 Ayat (3))

          ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta (Pasal 18 Ayat (4))

          ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin lembaga penyiaran berlangganan (Pasal 29 Ayat (2))

          ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing � disusun oleh KPI bersama Pemerintah (Pasal 30 Ayat (3))

          ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran (Pasal 32 Ayat (2))

          ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan perizinan (Pasal 33 Ayat (8))

          ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif (Pasal 55 Ayat (3))

          ketentuan alasan khusus dari ketentuan peralihan lembaga penyiaran (pasal 60 Ayat (3))

 

 

Dalam permohonan tersebut, pemohon juga menguatkan argumennya dengan mendasarkan pada Putusan MK Nomor 005/PUU-I/2003 tentang perkara pengujian UU Penyiaran yang membatalkan ketentuan Pasal 62 Ayat (1) dan Ayat (2) berkaitan dengan anak kalimat KPI bersama Pemerintah.

 

Dalam Putusan MK tersebut, MK mengakui bahwa sebagai lembaga negara yang independen, seyogyanya KPI juga diberi kewenangan untuk membuat regulasi sendiri atas hal-hal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU Penyiaran.

 

Dengan demikian, menurut pemohon, kewenangan pengaturan di bidang penyiaran harus dikembalikan menjadi kewenangan KPI dan tidak dapat lagi dilakukan oleh termohon sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Penyiaran.

Tags: