KPH, Ujung Tombak Pengelolaan Hutan di Indonesia
Berita

KPH, Ujung Tombak Pengelolaan Hutan di Indonesia

Tujuannya agar pengelolaan hutan bisa lebih produktif, efisien, lestari dan menyejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

KPH yang dibagi menjadi beberapa jenis seperti KPHP dan KPHL ternyata menyulitkan KPH secara administrasi keuangan. Sulis mengatakan dalam satu KPH bisa berfungsi sebagai hutan produksi sekaligus hutan lindung. Ada kasus dimana KPH tidak dapat menerima alokasi anggaran karena tidak tercantum jenisnya secara spesifik apakah KPHP atau KPHL.

Selain itu ada juga persoalan SDM yang mengelola KPH. Sulis mencatat banyak SDM KPH yang ditarik ke tingkat provinsi, bahkan ada mantan kepala KPH yang mengantongi uji kompetensi tapi tidak ditempatkan kembali di KPH. Kompetensi aparat sangat menentukan pelaksanaan KPH, setidaknya mampu menangani konflik Karena dalam hutan yang dikelola KPH pasti ada konflik dengan masyarakat. “SDM yang ada belum disiapkan untuk memiliki kemampuan melakukan mediasi konflik,” ujarnya.

(Baca juga: Beleid Ini Perlu dalam Percepatan 12,7 Juta Hektar Perhutanan Sosial).

Sulis menekankan KPH harus selaras dengan kebijakan perhutanan sosial. Dalam hal ini KPH sebagai ujung tombak pelaksanaan perhutanan sosial karena KPH berperan sebagai anggota tim verifikasi permohonan perhutanan sosial. Kemudian, rencana pengelolaan dan rencana kerja perhutanan sosial. Ke depan, diharapkan KPH semakin mandiri dalam mengelola hutan.

Sulis berpendapat salah satu KPH yang patut dicontoh yakni KPH Yogyakarta karena mampu mengelola hutan dengan mandiri dan mendapat penghasilan dari hasil penelolaan hutan sekaligus bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Tags:

Berita Terkait