KPAI Soroti Pasal yang Hilang di Rancangan Perubahan Perpres JKN
Berita

KPAI Soroti Pasal yang Hilang di Rancangan Perubahan Perpres JKN

Pasal 1A Perpres 111/2013 tertera bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Belakangan, pasal itu hilang sehingga berdampak pada BPJS Kesehatan yang dapat beroperasi layaknya korporasi atau bukan sebagai badan publik.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Salah satu layanan jaminan kesehatan nasional. Foto: RES
Salah satu layanan jaminan kesehatan nasional. Foto: RES

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, meminta penghentian pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) karena belum mengakomodasi perlindungan anak.

 

"Pemerintah agar menghentikan pembahasan Raperpres JKN hingga isu perlindungan anak berserta pertimbangan solusinya bisa terakomodir," kata Hikma dalam jumpa pers seperti dikutip Antara, Selasa (23/1).

 

Dia mengatakan KPAI sudah menyurati Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional tapi belum kunjung ada tanda-tanda merespons untuk mengakomodasi perlindungan anak.

 

Untuk itu, dia mengatakan KPAI akan segera menyurati Presiden Joko Widodo soal pentingnya memasukkan tentang perlindungan anak dalam Raperpres JKN yang hampir selesai. Terlebih dalam beberapa Raperpres JKN terdapat pasal substantif yang hilang seperti Pasal 1A Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebelumnya, pada pasal itu tertera "BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden." Belakangan, menurut Hikma, pasal itu hilang sehingga berdampak pada BPJS Kesehatan yang dapat beroperasi layaknya korporasi atau bukan sebagai badan publik.

 

Padahal, kata dia, BPJS Kesehatan sudah seharusnya bertindak sebagai badan publik yang hadir untuk melindungi kesehatan di tengah masyarakat bukan untuk mencari laba layaknya perusahaan asuransi.

 

Dia mengatakan terdapat indikasi lain Raperpres JKN tidak mengakomodasi perlindungan anak seperti tidak ada pertimbangan hukum yang memasukkan UU Perlindungan Anak. Terdapat kewajiban menurut UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait