KPAI: Kekerasan Seksual di Lima Sekolah Internasional
Aktual

KPAI: Kekerasan Seksual di Lima Sekolah Internasional

ANT
Bacaan 2 Menit
KPAI: Kekerasan Seksual di Lima Sekolah Internasional
Hukumonline
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki KPAI ada lima sekolah internasional yang diketahui terjadi kekerasan seksual.

"Di data KPAI ada lima sekolah internasional yang sudah melanggar izin dan terjadi kekerasan seksual," kata Erlinda di Jakarta, Jumat (16/5).

Namun, Erlinda menolak menjelaskan kelima sekolah internasional tersebut. "Sekolah internasional kan banyak, bukan hanya di Jakarta saja," kata Erlinda usai jumpa pers terkait kekerasan seksual pada anak di Kementerian Sosial, Jakarta.

Seperti diketahui, kekerasan seksual pada anak mulai mencuat sejak muncul pemberitaan siswa TK Jakarta International School (JIS) yang dilakukan oleh petugas kebersihan di toilet sekolah internasional tersebut. Saat ini, sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan keberadaan TK JIS ternyata tidak memiliki izin.

Kasus kekerasan seksual pada anak yang terbaru terjadi atas murid di "playgroup" Santa Monika di Sunter Jakarta Utara yang diduga dilakukan oleh guru perempuan berinisial H. Playgroup Santa Monika merupakan sekolah bertaraf internasional dan juga diketahui tidak memiliki izin.
Tags: