Kota New York Terbitkan Aturan Perekrutan Gunakan AI, Tuai Kritik Publik
Terbaru

Kota New York Terbitkan Aturan Perekrutan Gunakan AI, Tuai Kritik Publik

Kalangan pendukung kepentingan publik menyuarakan betapa regulasi ini masih belum cukup. Sedangkan kelompok bisnis menilai aturan ini tidak praktis.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi salah satu tahapan rekrutmen
Ilustrasi salah satu tahapan rekrutmen

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, penggunaan Artificial Intelligence (AI) makin meluas dalam berbagai aspek beberapa waktu belakangan. Menanggapi penggunaannya yang makin masif, Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, menerbitkan instrumen hukum terbaru yang menjadi preseden dalam melindungi pekerja dari bias perusahaan yang memanfaatkan AI dalam proses perekrutan.

Seperti diberitakan NBC News, melalui kebijakan yang digadang menjadi salah satu hukum pertama yang mengatur AI di New York itu, setiap perusahaan yang menggunakan perangkat AI dalam perekrutan diharuskan untuk menginformasikan adanya sistem otomatis yang sedang digunakan. 

Baca Juga:

Perusahaan juga diharuskan mempunyai auditor independen untuk memeriksa teknologi setiap tahunnya untuk mengetahui bila terjadi bias. Kandidat juga mempunyai hak untuk meminta dan diberi tahu data apa yang dikumpulkan dan dianalisis. Perusahaan terancam didenda bila melanggar aturan yang ditentukan.

“Saya khawatir NYC law ini memiliki celah yang dapat melemahkannya. Tapi itu lebih baik daripada tidak punya aturan. Dan sampai Anda mencoba mengaturnya, Anda tidak akan belajar caranya,” ujar Associate Professor New York University, Julia Stoyanovich, seperti dikutip dari laman resmi The New York Times, Minggu (25/5/2023) lalu.

Pasalnya, terdapat berbagai kritik yang ditujukan terhadap aturan ini. Kalangan pendukung kepentingan publik menyuarakan betapa regulasi ini masih belum cukup, Sedangkan, kelompok bisnis menilai aturan ini tidak praktis. Munculnya keluhan dari kedua sisi seperti ini menjadi gambaran dari tantangan pemerintah mengatur AI.

Meski aturan ini berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai pekerja di kota New York, kalangan ahli ketenagakerjaan memprediksi aturan ini bisa memberi pengaruh praktik secara nasional. Ada 4 negara bagian yang disebut tengah menyusun regulasi serupa mengatur AI dalam perekrutan yakni California, New Jersey, New York, dan Vermont.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait