Korupsi Sengketa Pilkada Padang Lawas Dilaporkan ke KPK
Aktual

Korupsi Sengketa Pilkada Padang Lawas Dilaporkan ke KPK

NOV
Bacaan 2 Menit
Korupsi Sengketa Pilkada Padang Lawas Dilaporkan ke KPK
Hukumonline

Kuasa Hukum LSM Perintis, Haryo Budi Wibowo melaporkan Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara Ali Sutan Harahap ke KPK. Ia menduga Bupati Padang Lawas melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

Haryo sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut sejak dua minggu lalu. Ia kembali datang ke KPK untuk melengkapi bukti-bukti, seperti laporan BPK dan Menteri Keuangan. "Kami menduga uang itu mengalir ke MK untuk pemenangan sengketa Pilkada," katanya, Rabu (6/11).

Ketika itu, Haryo yang mewakili pasangan calon nomor urut 4 H Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan dan pasangan calon nomor urut 1 Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan menggugat ke MK. Namun, gugatan dengan nomor register 123/PHPU.D-XI/2013 itu ditolak.

Haryo menduga telah terjadi permainan uang dalam penanganan sengketa Pilkada Padang Lawas. "Uangnya kami menduga dari sini, dari hasil korupsi yang kami laporkan. LSM Perintis mendapat informasi, dari pihak sana melakukan koordinasi dan lobi-lobi tertentu," ujarnya.

Kemudian, uang tersebut diduga mengalir ke ketua majelis panel yang memeriksa sengketa Pilkada Padang Lawas. Haryo mengaku, ada saksi yang dapat menjelaskan mengenai pemberian uang. Diduga uang diberikan melalui orang kepercayaan Bupati Padang Lawas.

Menurut Haryo, sengketa Pilkada itu ditangani majelis panel yang diketuai Harjono, serta beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar. Ia memohon pembatalan keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas mengenai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2013.

Tags: