Dia mencontohkan pula keterkaitan korupsi dalam kegiatan pertambangan. Semisal dugaan pemberian gratifikasi yang ditengarai diberikan PT Kodeco Jaya Agung. Kodeco adalah perusahaan patungan milik PT Indika Energy Tbk (46%), Samtan Co Ltd, investor asal Korea Selatan (49%) dan PT Muji Inti Utama (5%).
Praktik tersebut diakui oleh salah satu anggota DPRD Kaltim yang menyatakan diberi AS$16 ribu untuk bekal studi banding ke Seoul, Korsel. Namun, saat ditangani Kejaksaan Tinggi, salah satu petinggi di institusi itu menyatakan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apa yang diterima harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah menerima.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi |
“Menjelang batas waktu sesuai undang-undang, keenam belas anggota DPRD Kaltim yang menerima mengembalikan uang tersebut. Kasus pun berhenti,” tukas Merah. Diduga, pemberian ongkos jalan itu terkait dengan Pemprov Kaltim dan DPRD menyetujui pencaplokan lahan cagar alam Teluk Adang, Paser.