Korupsi Merupakan Pelanggaran HAM Berat
Berita

Korupsi Merupakan Pelanggaran HAM Berat

Doktrin International Covenant Economic and Social Right menyatakan bahwa tindak pidana korupsi itu dapat dimasukkan dalam kriteria pelanggaran HAM berat.

Awi/APr
Bacaan 2 Menit

 

Ratione personae non retroaktif

Menurut Indriyanto, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat penerapan asas pembuktian terbalik diberlakukan surut. Hal itu tidak lagi sesuai dengan hak tersangka/ terdakwa yang dijamin dengan International Covenant Civil and Political Right.

 

Apalagi, lanjut Indriyanto, International Criminal Court (ICC) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma juga menyatakan bahwa untuk hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Maksud Indriyanto tersebut adalah berkenaan dengan prinsip ratione personae non-retroaktif, yang merupakan prinsip-prinsi umum hukum pidana dalam Statuta Roma tersebut.

 

Prinsip ratione personae non-retroaktif ini termuat pada Pasal 24  ayat 1 Statuta Roma. Prinsip ini berbunyi bahwa tidak seorang pun bertangggung jawab secara pidana berdasarkan Statuta ini atas perbuatan yang dilakukan sebelum diberlakukannya Statuta ini. Sementara itu, Statuta ini sendiri baru disahkan pada tanggal 17 Juli 1998.

 

Sementara itu menurut Indriyanto, penanganan korupsi akan berbeda dengan pelanggaran HAM berat seperti genocide dan crime against humanity. Prinsip retroaktif menurut Indriyanto, bisa diberlakukan surut karena memang belum ada aturan sebelumnya.

 

"Di Indonesia, memang soal kejahatan terhadap pelanggaran HAM berat bisa dikenakan dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Tetapi secara khusus, belum ada aturannya," cetusnya.

 

Pelanggaran HAM berat berbeda dengan korupsi. Pasalnya, korupsi merupakan tindak pidana yang tak ada korbannya (nonviolence crime). Karena itu, tidak dapat disamakan dengan genocide dan crime against humanity.  Indriyanto tetap sepakat bahwa korupsi sebagai sebuah pelanggaran HAM tidak bisa dipungkiri, sehingga harus diperangi secara menyeluruh.

Tags: