Korupsi, Pejabat Universitas Udaya Dituntut 4 Tahun
Berita

Korupsi, Pejabat Universitas Udaya Dituntut 4 Tahun

Selain pidana penjara, Made Meregawa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,01 miliar.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang baru. Foto: RES
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang baru. Foto: RES
Pejabat Universitas Udayana, Made Meregawa dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Penuntut umum KPK, Dzakiyul Fikri mengatakan, Meregawa terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

"Terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Dzakiyul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar Made membayar uang pengganti sebesar Rp1,01 miliar. Pembayaran uang pengganti ini dilakukan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” tambah Dzakiyul.

Dalam perkara ini, Made Meregawa selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana melakukan sejumlah perbuatan yaitu mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari calon/peserta pemenang lelang.

Menyusun spesifikasi barang/alkes yang mengarah pada merek perusahaan tertentu, mengubah waktu pemasukan dokumen penawaran untuk kepentingan calon peserta/pemenang lelang, melibatkan pegawai dari salah satu peserta lelang dalam tahap evaluasi penawaran, menyetujui pelunasan pembayaran padahal penyerahan barang belum seluruhnya dipenuhi serta tidak membebankan denda atau keterlambatan pekerjaan.

Pemenang proyek pengadaan alkes RS PKPIP dengan anggaran total Rp18,523 miliar itu adalah PT Mahkota Negara yang merupakan salah satu perusahaan di Anugerah Grup. Padahal dokumen penawaran perusahaan di grup tersebut dibuat dengan nilai harga penawaran yang sudah ditentukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatan-perbuatan tersebut Muhammad Nazaruddin setuju untuk memberikan imbalan (fee) kepada rektor Universitas Udayana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan dan panitia penerima barang sekitar Rp3-Rp5 miliar dari nilai kontrak yang setelah dibulatkan menjadi Rp1,01 miliar dan memperkaya korporasi PT Mahkota Negara sejumlah Rp5,99 miliar dari total kerugian negara Rp7 miliar.

Sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Tags:

Berita Terkait