“Meskipun benar telah terjadi sesuatu dan memang pengendara yang ditabrak salah jalur, kita tidak tahu apakah ia mengelak sehingga keluar dari jalurnya. Tetapi sebagai pengendara lain yang dihadapkan dengan kejadian mendadak harusnya tetap ada usaha menghindari atau mengurangi kecepatan, karena kalau tidak ada usaha ini ia tetap secara hukum disalahkan walaupun tidak ada niat apa-apa,” tuturnya.
Kemudian, mengenai penetapan status tersangka pada almarhum yang meninggal dunia adalah sebuah prosedur yang tidak benar.
“Menurut pendapat saya penetapan tersangka ini adalah salah, prosedur dari awal tidak benar. Karena orang sudah meninggal kenapa masih dituduh ia pelaku tindak pidana. Tindakan penyidik sudah melampaui wewenangnya sebagai penyidik karena menetapkan orang meninggal jadi tersangka,” tegasnya.
Ia meminta pihak kepolisian atau penegak hukum yang menetapkan orang meninggal dunia menjadi tersangka sebaiknya menggunakan kewenangannya sebagaimana mestinya dengan arif dan bijaksana berdasarkan keadilan Tuhan Yang Maha Esa dan juga menghormati rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Terkait ini, penyidik melakukan perbuatan melawan hukum dan harus meminta maaf kepada keluarga atas nama institusi dan mengembalikan nama baik orang yang sudah meninggal, karena orang yang meninggal itu harusnya kesalahannya dihapuskan, jangan sampai malah dijadikan tersangka,” tutupnya.