Korban Penggusuran Gugat PT KAI
Aktual

Korban Penggusuran Gugat PT KAI

ANT
Bacaan 2 Menit


"Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik," katanya.

Dalam penggusuran yang terjadi pada 19 Mei 2016 tersebut, lanjut dia, 14 rumah warga telah dibongkar paksa. Atas penggusuran tersebut warga mengajukan ganti rugi yang total mencapai Rp71 miliar.

"Ganti rugi materiil sebesar Rp14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp57 miliar," katanya.

Sebelumnya, PT KAI menggusur rumah warga di Kampung Kebonharjo yang akan terkena proyek reaktivasi rel menuju pelabuhan. Penggusuran pada 19 Mei tersebut berlangsung ricuh karena penolakan warga. Tujuh polisi terluka dalam kejadian tersebut.
Tags: