Taufik Basari mengatakan, para pemohon berharap MA segera memutus permohonan uji materiil tersebut. Sebab, kelanjutan hidup para korban kini terkatung-katung dengan skema pembayaran yang tak jelas. "Kami tahu bahwa perkara permohonan uji materiil biasanya lama ditangani oleh MA. Karena ini berkaitan dengan dengan nasib para korban kami minta agar bisa dipercepat," ujarnya.
Dalam petisi yang dibuat oleh YLBHI, mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut Perpres BPLS dan segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil dan melibatkan korban sebagai pihak yang setara. Ia berharap, tanpa perlu para korban mengajukan uji materiil terhadap Perpres BPLS, Presiden mestinya sudah menyadari bahwa Perpres itu cenderung melindungi Lapindo dan merugikan rakyat. Hingga kini, kasus lumpur Lapindo masih dalam proses di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.