Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing
Utama

Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing

Hingga kini, setidaknya sudah tiga yang masuk ke Pengadilan Cook County, Illinois, Chicago terkait gugatan keluarga korban Lion Air JT 610.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Insiden nahas kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang pada Senin, 29 Oktober lalu, masih menyisakan tanda tanya besar bagi banyak pihak, terutama keluarga korban. Tak puas dengan fakta dan data yang diperoleh di dalam negeri, perburuan sebab-musabab jatuhnya pesawat tersebut sampai juga ke Pengadilan Cook County, Illinois, Chicago tertanggal 14 November 2018 melalui gugatan nomor 2018-L-012384.

 

Gugatan yang diajukan oleh H. Irianto, orang tua korban Dr. Rio Nanda Pratama melalui kuasa hukumnya Austin Bartlett dari Firma Hukum BartlettChen LLC dan Curtis Miner dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson itu, ditujukan untuk menuntut ganti kerugian serta pertanggungjawaban dari pihak Boeing, perusahaan pabrikan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru dibeli maskapai Lion Air pada Agustus lalu. Siapa sangka gugatan yang diajukan tertanggal 14 November 2018 itu akhirnya mengundang perebutan law firm-law firm AS lain untuk menjadi kuasa hukum korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, hingga 26 November 2018, setidaknya sudah tiga gugatan yang masuk ke Pengadilan Cook County terkait gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Sekadar informasi, Pengadilan Cook County berdasarkan sec. 5/2-101 the Illinois Code of Civil Procedure (ICCP) merupakan pengadilan yang berwenang mengadili perkara di wilayah Illinois, Chicago, tempat beroperasinya Kantor Pusat Pabrikan Pesawat Boeing. Menggunakan dasar hukum yang sama (sec. 5/2-101 ICCP), dua gugatan ahli waris korban lainnya yang sama-sama diajukan pada 21 November lalu juga diajukan untuk diadili oleh Pengadilan Cook.

 

Berikut daftar pengacara beserta informasi firma hukum yang mewakili gugatan korban Lion Air JT 610:

 

Hukumonline.com

Sumber: Diolah dari cookcountyclerkofcourt.org

 

Tak tanggung-tanggung, bahkan seperti dilansir dari website Firma Hukum Ribbeck Law Chartered, hingga saat ini pihaknya masih mencari korban Pesawat Lion Air yang mau menggunakan jasa hukum lawyer mereka. Dalam cuplikan wawancaranya dengan Metro TV, Salah satu lawyer asal Ribbeck Law Chartered, Manuel Von Ribbeck, bahkan terlihat menjanjikan kemenangan dalam kasus ini.

 

Dalam sebuah video, Manuel menyebut kompensasi yang bakal didapat ahli waris korban ditaksir bisa mencapai 5 hingga 10 juta dolar per penumpang jika merujuk pada perhitungan ganti kerugian dari kasus-kasus gugatan konsumen di AS yang diakibatkan karena dugaan kelalaian pabrikan.

 

“Jika anda mewakili penumpang, penumpang selalu menang, 100% tuntutan ini akan berhasil,” sebut Manuel.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kanal youtube Metrotvnews

 

Dalam wawancara dengan MetroTV, Manuel Von Ribbeck diperkenalkan sebagai kuasa hukum dari keluarga korban Dr. Rio Nanda Pratama. Hanya saja, berdasarkan dokumen gugatan yang didapatkan hukumonline, H. Irianto (Ayahanda Dr. Rio) diwakili oleh Austin Bartlett, Curtis Miner dan Fransisco Maderal.

 

Hukumonline.com

Sumber: Gugatan nomor 2018-L-012384

 

Menjanjikan Kemenangan, Langgar Kode Etik?

Menanggapi fenomena perebutan korban itu, pengacara bidang perlindungan konsumen Indonesia, David Tobing, menyebut mengiklankan diri, menjanjikan kemenangan, menjanjikan bahwa kompensasi yang didapat akan lebih besar seharusnya masuk ke pelanggaran kode etik advokat. Seandainya pihak ahli waris korban memang ingin menggunakan jasa lawyer asing, itu adalah hak mereka dan tidak boleh dipengaruhi oleh hal apapun, termasuk tidak dipengaruhi oleh lawyer yang menawarkan diri.

 

(Baca Juga: Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau)

 

Tapi yang terjadi sekarang, lanjut David, karena maraknya penawaran dari lawyer asing, korban jadi seakan-akan diiming-imingi sesuatu yang besar. Akhirnya, bisa banyak keluarga yang dari sisi ahli waris tertutup jadi malah meminta haknya. “Inikan jadi tak baik, seharusnya di masa berduka janganlah ditambah dengan sesuatu yang mengakibatkan adanya perpecahan di tengah ahli waris. Saya sendiri melihatnya terlalu rendah profesi advokat jika harus menawarkan diri, tidak menjunjung tinggi officium nobile,” kata David kepada hukumonline, Kamis, (12/5).

 

(Baca Juga: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)

 

Pertanyaannya, apakah kode etik advokat soal larangan mengiklankan diri dan menjanjikan kemenangan itu berlaku sebagai prinsip etik secara global? David tak menampik memang Indonesia tak bisa menindak lawyer asing dalam hal ini. Terlebih, di AS sendiri memang terkenal juga lawyer dengan julukan Ambulance Chaser (Pengejar Ambulance). Ambulance Chaser merupakan perumpamaan di mana lawyer akan mengejar pihak atau korban yang berpotensi menuntut.

 

“Dia kejar terus Ambulance sampai rumah sakit, kemudian dia tawarkan jasanya. Jadi kalau lawyer AS yang datang ke Indonesia untuk jemput ahli waris, itu bisa dikategorikan sebagai Ambulance Chaser,” terang David. Untuk itu, David mengimbau kepada para ahli waris korban yang jika ingin mengajukan gugatan jangan tergiur oleh janji-janji, melainkan harus mengikuti betul hati nurani.

 

Dasar Gugatan

Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, tiga gugatan tersebut sama-sama menuntut ganti kerugian dari pihak Boeing berdasarkan Illinois Wrongful Death Act (IWDA), 740 ILCS 180/1, et.seq dan diajukan ke Pengadilan Cook, Illinois, domisili kantor pusat Boeing. Untuk diketahui, IWDA 740 ILCS 180/1 memberikan hak kepada keluarga korban yang terbunuh secara salah atau karena kelalaian untuk mendapatkan kompensasi finansial.

 

Dua alasan hukum yang dijadikan fokus ketiga gugatan kurang lebih sama, yakni soal kematian yang diakibatkan oleh kelalaian pabrikan pesawat Boeing serta kelalaian Boeing dalam menginformasikan serta memberikan pelatihan secara tuntas soal perubahan sistem baru pesawat yang begitu signifikan, yakni ‘auto-diving’ (menukik secara otomatis) untuk mencegah pesawat kehilangan daya angkat dengan menurunkan hidung pesawat secara otomatis melalui sistem Manuevering Characteristics Augmentation System (MCAS).

 

Dalam berkas gugatan (Helda Aprilia), disebutkan bahwa tergugat Boeing seharusnya tahu soal kelemahan sistem baru ini, namun gagal memberitahu, memperingatkan dan melindungi mereka yang bersentuhan dengan produk sistem baru itu. Senada dengan isi gugatan (H. Irianto) disebutkan bahwa ada indikasi pihak Boeing menyembunyikan informasi soal potensi bahaya dari fitur terbaru flight control ini.

 

“Kegagalan memperingatkan adalah salah satu penyebab hukum dari insiden dan kematian korban,” bunyi surat gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Helda.

 

Bahkan terungkap melalui bukti berupa emergency directive atau ‘arahan darurat’ ter-tanggal 7 November 2018 yang dikirimkan oleh the Federal Aviation Authority (FAA) kepada seluruh operator pesawat MAX 8, yang merincikan bahwa pilot dapat menghentikan MCAS yang tidak berfungsi pada pesawat tersebut hanya dengan menekan dua tombol. Bila kondisi malfunction ini tidak ditangani, dapat menyebabkan awak pesawat mengalami kesulitan dalam mengendalikan pesawat dan mengakibatkan hidung pesawat menukik tajam, kehilangan ketinggian secara signifikan hingga dampak bergesek dengan tanah.

 

Hanya saja, dilansir dari laman Illinois General Assembly, terdapat pembatasan keberlakuan hak untuk menuntut kompensasi finansial berdasarkan IWDA a quo, yakni hanya selama dua tahun. Kecuali, untuk kasus yang merupakan hasil kekerasan yang disengaja bisa diajukan dalam 5 tahun atau dalam 1 tahun setelah disposisi akhir kasus pidana jika terdakwa dikenakan dakwaan tertentu.

 

Salah satu rasionalisasi adanya pembatasan masa dua tahun itu untuk memicu para korban agar secepatnya mengajukan tuntutan kompensasi finansial, lantaran semakin lama kasus itu dibiarkan tanpa investigasi, maka potensi hilangnya bukti berharga dan dokumen-dokumen penting hingga potensi terlupakannya detail informasi penting yang dimiliki kedua belak pihak akan semakin membesar.

 

Hukumonline.com

 

Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, kuasa hukum dari H. Irianto, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan. Investigasi oleh lembaga pemerintah, kata Curtis, biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban.

 

“Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedy seperti ini, Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan,” kata Curtis dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta.

 

Sementara itu, perusahaan pembuat pesawat Boeing melalui rilis resminya menampik bahwa sistem pesawat 737 MAX 8 tidak aman digunakan, mengingat keselamatan adalah prioritas utama pabrikan pesawat Boeing. Bahkan, Boeing mengaku pihaknya terus menerbangkan para pelanggan/maskapai penerbangan dan penumpang ke berbagai destinasi di seluruh dunia hingga ratusan kali. Boeing juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas usaha Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia dalam melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab terjadinya insiden tersebut.

 

“Kami menjamin bahwa Boeing 737 MAX 8 sama amannya dengan pesawat terbang apapun yang pernah diterbangkan,” begitu kutipan rilis dari  website resmi Boeing.

 

Untuk mengakses gugatan lebih lanjut, Silahkan klik link di bawah ini:

  1. Gugatan Ayahanda Dr. Rio Nanda Pratama, klik di sini.
  2. Gugatan ahli waris korban Nurul Dyah Ayu, klik di sini.
  3. Gugatan ahli waris korban Ibnu Fajariyadi Hantoro, klik di sini.
Tags:

Berita Terkait