Korban Debt Collector Gugat Citibank
Aktual

Korban Debt Collector Gugat Citibank

M-11
Bacaan 2 Menit
Korban <i>Debt Collector</i> Gugat Citibank
Hukumonline

Tak menanggapi somasi, Citibank digugat Esi Ronaldi, istri almarhum Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sampai hari ini, somasi tak ditanggapi, jadi kami gugat Citibank,” tukas kuasa hukum penggugat, OC Kaligis saat mendaftarkan gugatan di PN Jakpus, Kamis (14/4).

 

Kaligis menambahkan, Citibank digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum oleh istri almarhum. Dalam tuntutannya, Pengadilan diminta menghukum Citibank membayar Rp3 triliun atas tindakan penagihan utang oleh debt collector yang mengakibatkan kematian Irzen.


"Perbuatan debt collector Citibank berimbas pada hilangnya nyawa orang sehingga kami menuntut materil sebesar Rp1 triliun dan imateril Rp2 triliun," imbuh Kaligis.

Tags: