Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengidentifikasikan permasalahan awal perizinan koperasi pasca terbitnya aturan tersebut.

Dalam diskusi daring beberapa waktu lalu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, mengatakan bahwa PP 5/2021 tidak mengatur perizinan sektor koperasi dan tingkat risikonya. Padahal sebelumnya perizinan koperasi diatur dalam PP 24/2018. Menurutnya perlu penetapan oleh Kementerian Investasi BKPM, yang mana perizinan dalam sektor koperasi ditetapkan dalam risiko tinggi.

“PP No.24 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam proses perizinan telah dicabut dan digantikan dengan PP No.5 Tahun 2021, sehingga tidak ada dasar hukum bagi koperasi usaha simpan pinjam. Hal ini menimbulkan permasalahan di lapangan khususnya pelaku koperasi simpan pinjam yang tidak bisa mengakses sistem OSS,” ujar Henra.

Dia mengatakan Kementerian koperasi dan UKM telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS Sektor Koperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha simpan pinjam sektor koperasi yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. (Baca: Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara)

“Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS,” ujarnya.

Ada 8 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia yang sudah bisa diakses sistem OSS oleh seluruh koperasi dan masyarakat yang ingin mendapatkan izin usaha simpan pinjam, yaitu:

Hukumonline.com

Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjaminan Pengkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ari Gunawan, menambahkan Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 UKM dilatar belakangi lahirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar tingkat risiko kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas frekuensi pengawasan.

“Perizinan berusaha adalah instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penetapan perubahan berbasis risiko sebagaimana amanat UU Cipta Kerja diimplementasikan melalui PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko, inilah yang melatarbelakangi terbitnya Kepmen No. 49 Tahun 2021,” jelasnya.

Saat PP No. 5 Tahun 2021 terbit, lanjut Ari, PP No. 24 Tahun 2018 yang menjadi acuan dan dasar hukum perizinan OSS dibatalkan. Namun, dalam PP No.5 Tahun 2021 belum diatur peraturan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi serta belum diatur mengenai pembukaan kantor cabang, pembukaan kantor cabang pembantu, pembukaan kantor kas koperasi di dalam OSS sistem terbaru.

Proses Alur online data OSS bagi Koperasi

Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu ditetapkan regulasi izin perusahaan berbasis risiko simpan pinjam sektor koperasi. Untuk itu dimulai dari proses alur data OSS.

Pertama, penginputan dalam Online Data System (ODS) dalam Kementerian Koperasi dan UKM yang terintegrasi ke dalam sistem badan hukum Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kementerian Hukum dan HAM, lalu masuk ke dalam Online Single Submission (OSS) ke Kementerian Investasi dan BKPM.

Kedua, setelah terintegrasi online data, SABH dan OSS masuk ke sistem untuk proses pendaftaran/perubahan anggaran dasar/pembubaran koperasi dan izin usaha koperasi dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, koperasi melalui notaris melakukan proses pendaftaran/perubahan anggaran dasar/pembubaran koperasi dapat melakukan pembaharuan data seperti data kepengurusan maupun data yang lain secara mandiri melalui ODS koperasi (validasi dinas).

Kedua, notaris melakukan proses komunikasi dua arah proses pendaftaran/perubahan anggaran dasar/pembubaran koperasi ke AHU.

Ketiga, dinas kabupaten/kota, provinsi atau nasional dapat melakukan koordinasi notaris dan update data ke ODS koperasi.

Keempat, ODS koperasi dan SABH terintegrasi secara dua arah untuk memudahkan fungsi pembinaan koperasi.

Kelima, SABH secara sistem terkoneksi dengan notaris, OSS dan ODS koperasi guna sinkronisasi data koperasi melalui Nomor Induk Koperasi (NIK).

Keenam, OSS terintegrasi dengan SABH guna proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun surat izin usaha.

Untuk mendapatkan proses NIB bisa dimulai dari koperasi melakukan pendaftaran agar mendapatkan hak akses di OSS dengan tiga mandatory yaitu nama koperasi, NIK koperasi, NIK salah satu pengurus, lalu setelahnya baru lakukan penginputan untuk mendapatkan NIB.

Hukumonline.com

Berikut ilustrasi proses pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi yang sudah memiliki NIB:

1. Koperasi log in ke OSS untuk melakukan permohonan izin usaha simpan pinjam

2. Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang menangani koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaannya dan menyetujui persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan ke ww.oss.go.id.

3. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari

4. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.

Hukumonline.com

Berikut ilustrasi proses pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi yang belum memiliki NIB:

1. Koperasi login untuk akses ke OSS dengan mengisi 3 data mandatory untuk pendaftaran berusaha

2. Koperasi mendapatkan akses OSS sehingga mendapatkan penerbitan NIK

3. Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang menangani koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaannya dan menyetujui persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan ke ww.oss.go.id.

4. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari

5. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.

Tags:

Berita Terkait