Koperasi dan UMKM Boleh Menggunakan Forum Arbitrase
Berita

Koperasi dan UMKM Boleh Menggunakan Forum Arbitrase

Musyawarah adalah kata kunci setiap penyelesaian sengketa. Pilihan penyelesaian sengketa tidak dapat dipaksakan.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

(Baca juga: Klausul Arbitrase Tak Menghalangi Pailit).

Eko berpendapat dalam proses penyelesaian sengketa, para pelaku usaha perlu mengedepankan musyawarah karena musyawarah tak hanya memberi kesempatan para pihak mencari solusi, tetapi juga memberikan keadilan dan menjaga kemitraan. Salah satu forum penyelesaian sengketa yang cocok dengan karakter musyawarah adalah arbitrase. “Arbitrase mengutamakan musyawarah,” jelasnya. “Musyawarah adalah mekanisme pertama dan utama dalam penyelesaian sengketa,” sambung Eko.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Selain mengandalkan musyawarah, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan menggunakan arbitrase. Penyelesaian perkara relatif cepat, putusannya bersifat final dan mengikat, prosesnya dilakukan secara tertutup sehingga tetap menjaga citra perusahaan; dan putusan tidak hanya mempertimbangkan hukum tetapi juga aspek bisnis.

Tags:

Berita Terkait