"Ombudsman koordinasi dengan Kompolnas dalam rangka melakukan investigasi terhadap dugaan mal administrasi yang dilalukan polisi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto," ujarnya.
Menurutnya, dua komioner Ombudsman telah bertandang ke Kompolnas. Dua komisioner Ombudsman yang bertandang adalah Pranowo Dahlan dan Budi Santoso. Dikatakan Hamidah, investigasi hanya dilakukan oleh Ombudsman.
Hasil dari investigasi itu jika ditemukan adanya pelanggaran adminstrasi, Ombudsman bakal menyerahkan kepada Kompolnas. Oleh Kompolnas, kemudian dilakukan pembahasan untuk kemudian dijadikan rekomendasi. Nah, Kompolnas bakal menyerahkan rekomendasi itu kepada pimpinan Polri.
"Kami menunggu hasil dari Ombudsman kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat dan atau pejabat Polri, Kompolnas dapat meneruskan rekomendasi pada Kapolri," ujarnya.
Lebih jauh, Hamidah mengatakan Komponas memberikan apresiasi atas kerja Ombudsman yang nantinya dimungkinkan dapat menunjukan fakta sebenarnya. "Dalam hal apakah benar polisi melakkukan mal administrasi," pungkasnya.