Presiden AS, George W. Bush dan Menteri Pertahanan AS Donald Rumsfeld mengecam penayangan gambar tentara AS yang menjadi tawanan perang atau Prisoners of War (POW) yang disiarkan oleh TV Irak dan direlai oleh Aljazeraa. Bush menyatakan bahwa pemunculan tawanan perang menyalahi Konvensi Jenewa yang melarang pemunculan tawanan perang.
Padahal, beberapa hari sebelumnya, CNN berulangkali menayangkan gambar tawanan Irak. Bahkan di halaman depan Washington Post pada Senin (24/03), terdapat gambar tawanan perang dari Irak yang sedang dipegangi oleh tentara AS.
Pasal 13 dari Konvensi Jenewa tahun 1949 menyatakan bahwa tawanan perang tidak boleh diekspose kepada keingintahuan publik. Apakah dengan menayangkan gambar tawanan perang, berarti kedua negara telah melanggar Konvensi Jenewa?
Kepentingan politik negara
Ifdal Kasim dari Elsam menyatakan bahwa ekspose yang dimaksud dalam konvensi Jenewa itu adalah mengeksploitasi tawanan perang untuk kepentingan politik negara yang menahan. "Itu yang tidak boleh," ujar Ifdal kepada hukumonline.
Sementara penayangan gambar tawanan perang, sepanjang dalam konteks memberitakan bahwa ada tawanan perang, hal itu tidak menyalahi Konvensi Jenewa. Karena tawanan perang itu dilindungi, maka mereka harus terbuka untuk diakses oleh publik. Jika akses untuk publik tertutup, tidak akan ada kontrol apakah pasukan yang menangkap melakukan penyiksaan atau tidak. "Hal itu tidak akan diketahui jika tidak ada akses bagi media," tutur Ifdal.
Ifdal menyatakan, sulit untuk menentukan batas tindakan mana yang dapat dianggap sebagai eksploitasi tawanan dan tindakan mana yang hanya merupakan pemberitaan.
Ketentuan dalam Konvensi Jenewa itu diinterpretasi oleh masing-masing negara sesuai dengan kepentingannnya. "Ada kepentingan politik negara tertentu dalam menafsirkan pasal-pasal yang umum dalam konvensi Jenewa, meskipun itu disangkal," ujar Ifdal.