Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK
Utama

Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

Lucas membantah membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa  (2/10) dini hari. Foto: RES
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (2/10) dini hari. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka merintangi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dugaan kasus korupsi dalam hal ini penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro. Mantan Bos Lippo Group yang berstatus buron ini diketahui tersangka kasus suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Lucas pun langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (2/10) dini hari. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lucas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Kavling K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK) untuk keperluan proses penyidikan.

 

Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Lucas memberikan klarifikasi atas perkara yang menjeratnya itu. Dia mengklaim tidak mengetahui alasan KPK menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

“Menurut saya apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar waktu ke Indonesia keluar, saya tidak tahu sama sekali,” ujar Eddy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/10) dini hari. Baca Juga: Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan

 

Ia juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti permulaan cukup, yang menyebabkan dirinya menyandang status tersangka. Di sela memberi keterangan kepada wartawan menuju mobil tahanan, sambil memberikan berkas kepada salah satu staffnya Lucas memang mengatakan tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka. “No evidence, no evidence,” kata Lucas kepada staffnya.

 

Dia juga membantah pernah bertemu, apalagi berhubungan dengan Eddy Sindoro. Saat ditanya apakah akan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus ini, Lucas mengamininya. “Dalam upaya hukum akan kami gunakan,” kata dia.

 

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum Peradi pimpinan Juniver Girsang, Harry Ponto mengakui siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu pengurusnya. Sebab, Lucas memang diketahui tercatat sebagai salah satu Dewan Penasihat Peradi kubu Juniver bersama advokat senior lain di antaranya Elza Syarief, Deny Kailimang, Kartini Mulljadi, Hotma Sitompoel, Juan Felix Tampubolon, Indra Sahnun Lubis, Trimedya Panjaitan.      

 

“Prinsipnya jika ada anggota yang menghadapi masalah hukum, organisasi selalu harus siap memberikan bantuan hukum. Dalam hal ini, jika rekan Lucas meminta bantuan hukum, organisasi wajib menyiapkan tim bantuan hukum,” ujar Harry kepada Hukumonline.

 

Siapa Lucas?

Lucas merupakan pendiri dari firma hukum Lucas, S.H. & Partners yang berkantor di Sahid Sudirman Center, lantai 55, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86 Jakarta. Firma hukum ini fokus pada area bidang kepailitan, litigasi, perbankan, pidana umum, korporasi, investasi, property, arbitrase, bursa efek, asuransi, keimigrasian dan beberapa bidang hukum bisnis lain.

 

Di keorganisasian, ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Dewan Penasihat Peradi versi kepemimpinan Juniver Girsang serta menurut laman resmi lucasshpartners.com Lucas juga merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

 

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini memang sudah tidak asing lagi di lembaga peradilan terutama lingkungan Pengadilan Niaga. Nama pengacara ini kerap menghiasi pemberitaan menyangkut perkara kepailitan di media massa. Bahkan, survei majalah bisnis Kapital edisi Juni 2002 menempatkan Lucas sebagai pengacara 'terpopuler' dan sekaligus menobatkannya sebagai pengacara 'terbaik' di Pengadilan Niaga untuk pemilihan Business Lawyer of The Year. 

 

Ada enam kriteria yang menjadi dasar dari survei ini. Pertama, berusia tidak lebih dari 45 tahun per Juni 2002. Kedua, tidak pernah digugat oleh pemerintah/negara ke pengadilan baik secara pribadi maupun kantor hukumnya. Ketiga, tidak pernah menjadi pengacara yang membela terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara. Baca Juga: Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti

 

Keempat, 75 persen kegiatan kepengacaraannya melingkupi persoalan hukum bisnis. Kelima, 75 persen perkara/kasus yang ditangani berhasil diselesaikan dengan baik/menang baik melalui jalur pengadilan maupun luar pengadilan. Keenam, dipilih oleh responden terbanyak yang mengusulkan nama pengacara yang bersangkutan melalui pengisian lembar kuesioner yang diadakan dan dibagikan Majalah Kapital selama Februari 2002 hingga April 2002 serta memenuhi kriteria 1 sampai 5. 

 

Pernah dilaporkan ke KPK

Lucas juga menuai kontroversi, ia diketahui pernah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada 2013 lalu karena diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Koordinator TPDI Petrus Salestinus ketika itu mengatakan telah memberi catatan keuangan dan bukti pendukung lain untuk memperkuat laporannya.

 

Kepada Hukumonline, Petrus mengatakan pihaknya akan mendatangi KPK untuk menanyakan kelanjutan dari laporannya tersebut. “Waktu itu, KPK bilang sedang dilakukan pendalaman, tetapi belum ditindaklanjuti ke penyidikan. Karena itu, dalam waktu dekat, kami akan ke KPK,” ujar Petrus.  

 

Selain menanyakan mengenai laporannya, Petrus juga akan melaporkan dugaan manipulasi pajak karena ia mendapat informasi kekayaan Lucas menurut data pengampunan pajak sebenarnya mencapai Rp5 triliun. Sedangkan pajak yang dibayar “hanya” sebesar Rp6 miliar.

 

“Juga Lucas punya 5 kantor pengacara dengan nama berbeda, selain nama kantor pengacara Lucas,” terang Petrus.

 

Dalam kasus ini, Lucas dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

 

"LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut di kantornya Senin (1/10).  

 

Sebagai informasi, Eddy Sindoro diduga bersama-sama dengan Dody Aryanto Supeno pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymco) dan menerima permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Patut diketahui terkait kasus ini, Lucas bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Eddy Sindoro.  

Tags:

Berita Terkait