Kontroversi Laporan Manfred Novak
Berita

Kontroversi Laporan Manfred Novak

Pemerintah Indonesia ‘gerah' atas laporan pelapor khusus PBB Manfred Novak. Apa sih laporannya?

CRR
Bacaan 2 Menit

 

Laporan Novak mengundang kecaman dari Dewan HAM PBB terhadap Indonesia, karena dari kunjungan-kunjungan Nowak tersebut ditemukan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan praktek penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap para tahanan/narapidana. Faktanya, dari tahun 2005-2007, sudah 432 jiwa yang meninggal dalam Lapas Cipinang, termasuk yang meninggal akibat bunuh diri. Sayangnya, mereka tidak diautopsi, sehingga tidak jelas apakah ada indikasi penyiksaan atau tidak.

 

Bukan hanya itu, Indonesia juga dianggap tidak mefasilitasi para tahanan/narapidana dengan layak dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam standar internasional. Ketidaklayakan ini tertangkap oleh pengamatan Novak ketika berada di Lapas Wamena, Papua. Penjara kecil, gelap, dan kotor menjadi tempat bernaung para narapidana. Lebih dari itu, Novak menemukan banyak keluhan mengenai ketidaklayakan penyediaan fasilitas pangan dan medik.

 

Dari berbagai kunjungan yang dilakukan Novak, ada satu temuan menarik ketika ia bertandang ke Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan. Ternyata, sama sekali tidak ditemukan laporan penyiksaan dan perlakuan kejam, padahal Lapas tersebut menerapkan mekanisme maksimum sekuriti yang tentunya sangat rentan akan penerapan metode penjeraan yang high level atau lebih keras dari lapas-lapas lainnya.

 

Novak mengkategorikan ketidaklayakan perlakuan dan fasilitas terhadap para tahanan/narapidana ini sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM yang serius. Parahnya lagi, pelaku dari pelanggaran HAM tersebut tak lain adalah institusi legal pemerintahan, sehingga sangat sulit menyeret pelakunya karena mereka (aparat-red), kata Novak, memiliki impunitas yang tinggi terhadap hukum.

 

Melihat fenomena itu, Novak merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasi serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak penyiksaaan dan perlakuan kejam tersebut. Pria asal Austria itu meminta Pemerintah segera menjalankan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ranham (2004-2009), yang dituangkan lewat Keppres No. 40/2004. Namun, yang terpenting adalah implementasinya, sehingga tindak penyiksaan dan perlakuan kejam itu dapat dicegah di kemudian hari ujar Novak dalam laporannya.

 

Novak menambahkan, selain sistem hukum Indonesia yang harus diperbaiki, fasilitas penghukuman juga harus memadai dan sesuai dengan standard minimum rules. Terutama  dalam pemberian fasilitas pangan dan kesehatan. Tak lupa ia juga menyinggung mengenai permasalahan diskriminasi gender dan kaum minor dalam mekanisme penahanan dan penghukuman Indonesia.

 

Tags: