Secara gramatikal, kata qanun berasal dari bahasa Arab dengan asal kata qaanuun atau qānūn. Dimana menurut Kamus Kontemporer Arab-Indonesia yang disusun oleh Yayasan Ali Maksum, Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, qaanuun atau qānūn artinya kompilasi, himpunan peraturan atau Undang-undang, atau norma-norma yang telah mapan.
Pasal 1 butir 8 UU No. 18/2001 mendefinisikan qanun adalah sebagai peraturan daerah (perda), yang menjadi peraturan pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.
Definisi yang beragam juga diberikan oleh beberapa RUU mengenai Penyelenggaraan Pemerintah di Aceh yang tengah disusun oleh sejumlah kalangan yang berkepentingan seperti pemerintah, kalangan universitas, dan LSM-LSM. Penyusunan RUU ini merupakan salah satu tuntutan yang tertuang dalam MoU Damai RI-GAM, khususnya butir 1.1, dimana ditargetkan UU tersebut dapat diselesaikan sebelum 31 Maret 2006.
Definisi qanun menurut RUU Pemerintahan Aceh
Versi | Definisi |
Pemerintah | Qanun khusus adalah perda provinsi NAD sebagai pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Pemerintahan Aceh |
Qanun provinsi adalah perda provinsi dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | |
LSM | Qanun adalah perda yang dibentuk oleh DPRD sebagai legislatif daerah dengan persetujuan bersama Gubernur dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan |
Universitas Malikul Saleh | Qanun adalah perda sebagai pelaksanaan Undang-undang di NAD dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan NAD |
IAIN Ar-Raniry | Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Gubemur bersama DPRD atas persetujuan Lembaga Wali Nanggroe dalam rangka pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh |
Universitas Syiah Kuala | Qanun khusus adalah perda provinsi NAD sebagai pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Pemerintahan Aceh |
Qanun provinsi adalah perda provinsi dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan |
Terlepas dari beragam definisi tadi, karakteristik khusus qanun telah memunculkan sejumlah permasalahan, yang tidak jarang ‘menyimpang' dari ketentuan. Misalnya penggunaan istilah, asas personalitas, dasar hukum, dan materi muatan.
Terkait penggunaan istilah qanun, ada kritik dari pakar ilmu perundang-undangan dari Universitas Indonesia Maria Farida Indrawati. Maria menegaskan bahwa sebaiknya terhadap seluruh perda di Aceh tetap menggunakan istilah perda. Penggunaan istilah qanun dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat, khususnya masyarakat non muslim yang tidak mengerti arti qanun.
Maria membandingkannya dengan Papua. Dia menjelaskan sebagai konsekuensi dari otonomi khusus, Papua juga menerapkan perda yang bersifat khusus. Hanya saja, lanjut Maria, mereka menggunakan istilah ‘perdasus' (peraturan daerah khusus), disamping ‘perdasi' (peraturan daerah provinsi).