Kontras: Kejagung Belum Pro Aktif Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM
Aktual

Kontras: Kejagung Belum Pro Aktif Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

ANT
Bacaan 2 Menit
Kontras: Kejagung Belum Pro Aktif Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM
Hukumonline
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Kejaksaaan Agung belum proaktif menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat berat di masa lalu.

"Harus ada kemauan dan keberanian dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu hingga tuntas," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma dalam diskusi "Catatan Kinerja Kejaksaan Paska Satu Tahun H M Prasetyo" di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prasetyo belum juga menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Jaksa Agung selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM dengan berbagai macam alasan seperti kurang barang bukti.

"Alasannya selalu berubah-ubah seperti sulit mencari data dan lain-lain. Padahal dia ini (Prasetyo) Jaksa Agung yang mempunyai kewenangan luar biasa," tuturnya.

Ia mengatakan, Jaksa Agung belum melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komisi Nasional HAM.

Hingga saat ini, ia mengatakan Prasetyo belum memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian pelanggaran HAM kepada masyarakat.

Padahal Presiden Joko Widodo mempunyai komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu itu.

Sebelumnya dalam kampanyenya, Presiden Joko Widodo berkomitmen akan menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran HAM yakni Peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius 1982-1985; Kasus Talangsari-Lampung 1989.

Selain itu, kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998; Kerusuhan Mei 1998; Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999; serta Wasior-Wamena 2001/2003.
Tags: