Kontrak Diperlukan untuk Perlindungan Investasi Asing
Berita

Kontrak Diperlukan untuk Perlindungan Investasi Asing

Negara-negara ASEAN masih menganggap penting untuk melindungi yurisdiksi masing-masing.

KAR
Bacaan 2 Menit
Guru Besar School of Law Sukhothai Thammathirat University, Lawan Thanadsillapakul. Foto: www.kas.de
Guru Besar School of Law Sukhothai Thammathirat University, Lawan Thanadsillapakul. Foto: www.kas.de
Menyambut terbukanya keran pasar bebas di kawasan Asia Tenggara, para perwakilan negara-negara ASEAN berkumpul untuk mencari model perjanjian investasi antar-negara yang tepat. Menurut Guru Besar School of Law Sukhothai Thammathirat University, Lawan Thanadsillapakul, tiap negara anggota sah-sah saja untuk mengadopsi berbagai model perjanjian investasi antar-negara.

Dia menggarisbawahi, yang terpenting adalah negara tersebut mampu meninggikan posisi tawarnya saat memilih satu model perjanjian. “Semua itu bergantung pada hal yang diatur dalam perjanjian dan dengan pihak mana kontrak itu dibuat,” ungkapnya, Rabu (21/1).

Lawan mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, karakteristik utama dalam perjanjian investasi di negara-negara ASEAN biasanya dibuat berdasarkan hukum nasional para pihak, terutama dalam hal pembukaan jaringan investasi yang baru. Terkait dengan hal itu, biasanya kebanyakan perjanjian tak mempengaruhi hukum nasional dan menyisakan isu ini terhadap diskresi suatu negara.

Setelah investor asing masuk pun negara tuan rumah masih membuka kemungkinan aturan non-diskriminasi. Sayangnya, perjanjian yang dibuat masih harus tunduk pada kebijakan nasional. Dengan demikian, pada keadaan tertentu investor asing masih bergantung pada beberapa syarat. “Tujuan dari perjanjian itua untuk memastikan perlindungan investasi asing,setidaknya berdasarkan standar internasional,” tambah Lawan.

Namun, Lawan menuturkan meski perjanjian investasi antara-negara yang dibuat di negara-negara ASEAN tunduk pada hukum nasional, perjanjian itu tetap menjunjung tinggi prinsip hukum internasional, terutama dalam hal perlindungan investasi. Fakta ini menurut Lawan, menandakan bahwa negara-negara ASEAN melindungi kedaulatan mereka dalam globalisasi yang mempengaruhi ekonomi dan keamanan mereka.

Lawan mengaku maklum atas kondisi ini. Ia melihat negara-negara di kawasan Asia tenggara masih perlu memastikan bahwa investor asing dapat terkontrol oleh negara. Hal ini biasanya dilakukan dalam rangka memastikan kehadiran investor asing memberikan kontribusi kemajuan ekonomi untuk ekonomi mereka sesuai dengan rencana dan kebijakan mereka.

“Tapi begitu mereka telah menerima setiap investor asing mereka berkomitmen untuk memberikan perlindungan sesuai hukum internasional. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari negara-negara ASEAN untuk perlindungan investor asing, dan perjanjian investasi telah dianggap sebagai instrumen untuk menarik investasi asing dalam hal ini,” tutur Lawan.

Tahun ini, secara resmi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah dimulai. Namun, Lawan melihat secara umum negara-negara ASEAN masih menganggap penting untuk melindungi yurisdiksi masing-masing. Tiap negara anggota masih berprinsip untuk mempertahankan kedaulatannya dari gerusan liberalisasi investasi asing secara absolut.

Ada faktor-faktor yang menurut Lawan, jauh lebih diperhitungkan dalam kaitannya dengan investasi asing dari sekadar liberalisasi. Faktor-faktor itu adalah masalah-masalah terkaitsosial, keamanan, lingkungan, pekerjaan dan budaya. Semuanya dapat dipengaruhi oleh investasi asing di negara-negara tuan rumah.

“Ini telah dianggap dan dipertimbangkan dalam liberalisasi investasi,” tambahnya.

Dalam sebagian besar perjanjian, negara-negara ASEAN berharap menjadi penerima arus modal ke dalam. Maka, perlindungan investasi diberikan dengan harapan bahwa modal akan mengalir ke wilayah mereka dari negara-negara pengekspor modal tradisional. Perjanjian investasi ini dianggap bisa menjadi ukuran untuk menarik investasi karena dapat dianggap sebagai jaminan perlindungan bagi ketidakpastian investor asing.
Tags:

Berita Terkait