Pada tanggal 12 Juli 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang di dalamnya mengatur, antara lain pembiayaan Ekonomi Kreatif. Ekonomi Kreatif sendiri didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ekonomi Kreatif dan Pasal 1 ayat 1 PP 24/2022.
Terkait dengan pembiayaan ekonomi kreatif, Pasal 7 PP 24/2022 membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank kemudian akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
Berdasarkan Pasal 9 PP 24/2022, selain jaminan fidusia terhadap kekayaan intelektual, objek jaminan utang dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat juga diberikan dalam bentuk kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif. Seperti perjanjian lisensi atau kontrak/kerja/surat perintah kerja yang diterima pelaku ekonomi kreatif (lihat penjelasan Pasal 9 ayat 2 huruf b PP 24/2022) dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif seperti hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial (lihat penjelasan Pasal 9 ayat 2 huruf c PP 24/2022).
Baca juga:
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
- Kini Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Pahami Syarat-Syaratnya
- Menyoal Eksekusi Jaminan Kekayaan Intelektual Jika Terjadi Wanprestasi
Perlu diingat bahwa hak tagih sendiri sebetulnya dapat dianggap sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal 503 jo Pasal 511 KUHPerdata. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1153 KUHPerdata, tagihan atas nama dapat dijadikan objek gadai dimana penyerahannya dilakukan dengan cara pemberitahuan kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan.
Di samping itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya Pasal 1 ayat 4 jo. Pasal 5 ayat (1), hak tagih juga dapat dibebankan dengan jaminan fidusia melalui pembuatan akta jaminan fidusia. Di lain sisi, untuk kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur kontrak sebagai objek jaminan karena kontrak sesungguhnya adalah kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan kata lain kontrak tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai benda. Lalu bagaimana cara pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan kontrak yang dimilikinya sebagai jaminan utang?