Kontra Produktif di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Kontra Produktif di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Jika ketiga poin itu dilakukan, Tulus meyakini pemeirntah tak perlu melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara ekstrim. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen.

 

Pasca kenaikan iuran YLKI meminta pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal. Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan, tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname.

 

YLKI juga mendesak pihak faskes, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik dan instalasi farmasi.

 

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, menilai bahwa Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara signifikan merupakan solusi mundur.  Sehingga Perpres 75/2019 berpotensi untuk di uji materiil oleh peserta yang kecewa atas kebijakan tersebut.

 

Johan merujuk kepada UU SJSN maupun UU BPJS. Dalam UU SJSN yang patut diperhatikan oleh Pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Pasal 27 ayat (3). Pasall tersebut menyebutkan bahwa besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala. Penjelasan pasal tersebut, lanjutnya, adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

 

“Menjadi pertanyaan apakah perkembangan kebutuhan ini terkait dengan kebutuhan peserta tersebut? Apakah tinjauan berkala benar sudah dilakukan? Namun bagaimanakah hasilnya? Bentuk kajiannya seperti apa?” kata Johan.

 

Melihat banyaknya pihak yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka dapat disimpulkan jika kenaikan bukan kebutuhan bagi peserta. Bagi Johan, peserta lebih tenang apabila pelayanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan ditingkatkan dari sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan sebagaiman ditegaskan pada Pasal 24 ayat (3) UU SJSN.

Tags:

Berita Terkait