Konsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen
Terbaru

Konsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen

Seperti nilai rata-rata konsumsi per kapita di Jakarta tahun 2021 sekitar Rp2,3 juta, sehingga diprediksi kenaikan upah minimum Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Mirah.

Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pihaknya telah melakukan survei KHL mengacu 64 jenis KHL yang ada dalam Permenaker No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Tapi Permenaker KHL itu sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Hariyadi menegaskan penetapan upah minimum saat ini mengacu ketentuan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021. Kedua regulasi itu harus dipatuhi oleh kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam menetapkan upah minimum. Untuk menetapkan upah minimum, kedua beleid itu tidak menggunakan KHL sebagai variabel. PP No.36 Tahun 2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Data yang akan dijadikan pemerintah untuk menetapkan upah minimum berasal dari BPS. UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 menghapus upah minimum sektoral. Formula penetapan upah minimum yang diatur kedua aturan tersebut dinilai sudah tepat karena memasukan sejumlah variabel, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi ekonomi. “Kami berharap kepala daerah menetapkan upah minimum sesuai UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021,” ujar Hariyadi.

Tags:

Berita Terkait