Konsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen
Terbaru

Konsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen

Seperti nilai rata-rata konsumsi per kapita di Jakarta tahun 2021 sekitar Rp2,3 juta, sehingga diprediksi kenaikan upah minimum Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pandemi Covid-19 berdampak pada upah buruh yang dipotong, dirumahkan tanpa upah dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut mempengaruhi nilai rata-rata konsumsi per kapita masyarakat yang nilainya cenderung turun.

Melansir data survei BPS upah buruh yang dilakukan BPS pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 menunjukkan ada penurunan sebesar 0,72 persen atau menjadi Rp2,74 juta per bulan. Penurunan upah buruh secara nasional itu berdampak pada turunnya rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di masing-masing provinsi.

Nilai rata-rata konsumsi per kapita yang turun cenderung menurunkan nilai batas atas upah minimum (BA) yang menjadi salah satu variabel menghitung upah minimum tahun 2022. Jika selisih BA dan upah minimum tahun berjalan selisihnya sedikit, maka kenaikan upah minimum tahun 2022 juga kecil. Bahkan bila nilai BA lebih kecil ketimbang upah minimum tahun berjalan, Timboel memprediksi upah minimum tahun depan tidak naik.

“Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta tahun 2021 ini diperkirakan sebesar Rp. 2.336.429, maka kenaikan UMP DKI Jakarta di tahun 2022 di bawah 1 persen atau secara nominal kenaikannya di bawah Rp 30 ribu,” ujar Timboel.

Selain itu, besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 diprediksi bakal lebih rendah dari nilai inflasi di Jakarta. Artinya, upah buruh di Jakarta akan tergerus inflasi dan daya belinya semakin terpuruk. “Dengan menurunnya daya beli buruh/pekerja berdampak pada rata-rata konsumsi per kapita masyarakat DKI. Ini menjadi lingkaran setan upah buruh akan terus-menerus tergerus inflasi,” paparnya.

Sebelumnya, KSPI dan anggotanya seperti federasi Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2022 berdasarkan survei KHL. “Hasil survei KHL yang dilakukan KSPI di 24 provinsi menghasilkan kenaikan kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (09/11).

Survei KHL itu perlu dilakukan karena UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses pengujian di MK. Oleh karena itu Mirah berpendapat UU No.11 Tahun 2020 dan semua peraturan turunannya tidak digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum sebelum ada putusan bekekuatan hukum tetap. Acuan dalam penetapan upah minimum saat ini yaitu UU No.13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya seperti PP No.78 Tahun 2015.

Tags:

Berita Terkait