Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyatakan bahwa tren pengaduan konsumen terus menurun. Hal ini disebabkan karena rasa enggan konsumen dalam menyampaikan aduan dengan baik.
Kanal-kanal pengaduan yang masih tatap muka sehingga membutuhkan banyak biaya juga menjadi salah satu faktor banyaknya konsumen yang masih tidak mau melakukan pengaduan. Untuk hal ini perlu pembaruan mengenai pengaduan konsumen yang dapat dilakukan secara daring.
Kementerian Perdagangan melakukan kerjasama dengan Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Hukumonline dalam workshop Online Dispute Resolution (ODR) untuk melakukan sosialisasi mengenai pemahaman ODR dalam perlindungan konsumen Indonesia.
Baca Juga:
- Tips Aman dan Kesiapan Dokumen Saat Beli Rumah dari Developer
- Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online
“Kegiatan ini merangkum reformasi kebijakan, riset, advokasi, infrastruktur publik, dan dialog antar negara,” ujar Sita Zimpel selaku Principal Advisor SFF ODR in ASEAN GIZ Indonesia pada Selasa, (1/11) di Grand Hyatt Hotel.
Sita melanjutkan, perkembangan teknologi dalam e-commerce membawa perubahan signifikan bagi pemangku kepentingan, pengusaha, regulator, dan konsumen. Digitalisasi ekonomi yang terjadi menurut data statistik Bank Indonesia menyatakan telah terjadi transaksi ekonomi yang tembus hingga Rp400 triliun pada tahun 2021.
Dengan melonjaknya transaksi ekonomi, di sisi lain akan memberikan tantangan khususnya terkait kualitas produk, keamanan bertransaksi, dan pelindungan data pribadi konsumen. Selain itu semakin besar transaksi ekonomi, semakin besar sengketa yang akan terjadi bagi pelaku usaha.