Konsumen Gugat PLN dan Menteri karena Biaya Adminsitrasi Listrik
Utama

Konsumen Gugat PLN dan Menteri karena Biaya Adminsitrasi Listrik

PLN berdalih pengelolaan pembayaran rekening ada di pihak bank.

Nov
Bacaan 2 Menit
PLN. Foto: SGP
PLN. Foto: SGP

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diwakili kuasa hukumnya, David ML Tobing menggugat PLN, Menteri ESDM, dan Menteri Negara BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan dengan No.510/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 12 September 2012.

David mengatakan, gugatan ini berawal dari pemberlakuan pembayaran listrik melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Sistem pembayaran online ini pertama kali diluncurkan Menteri ESDM pada peringatan Hari Listrik Nasional, 27 Oktober 2000 dengan nama “Pembayaran Tagihan Listrik Fleksibel dan Otomatis”.

Selanjutnya, tahun 2008, sistem pembayaran itu diubah namanya menjadi PPOB. PPOB adalah layanan pembayaran tagihan listrik dan lainnya secara online real time yang diselenggarakan PLN bekerja sama dengan perbankan. Pelanggan dapat membayar tagihan melalui ATM, teller, autodebet, Internet Banking, dan sebagainya.

Meski LPKSM menyambut baik, pembayaran listrik melalui sistem PPOB dirasa sangat memberatkan. Konsumen dibebankan biaya tambahan administrasi yang jumlahnya bervariasi, berkisar Rp1600 sampai Rp5000. “Pengenaan biaya administrasi itu tidak pernah disepakati sebelumnya antara PLN dan konsumen,” kata David, Rabu (12/9).

David menjelaskan, Pasal 5 huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada prinsipnya hanya mewajibkan konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya. Sementara biaya tambahan administrasi tidak termasuk biaya yang disepakati dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Ketenagalistrikan

Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.

Dengan tidak adanya kesepakatan sebelumnya antara PLN dengan konsumen, David berpendapat PLN selaku tergugat I tidak dapat membebankan biaya administrasi tambahan secara sepihak kepada konsumen. Terlebih lagi, sistem PPOB merupakan hasil perjanjian antara PLN dengan pihak ketiga, yaitu bank.

“Tidak seharusnya PLN membebankan biaya administrasi yang merupakan akibat dari perjanjian tersebut kepada konsumen ketenagalistrikan. Biaya administrasi pada sistem PPOB itu telah dibebankan secara sepihak dan tanpa hak, sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” terang David.

Dalil gugatan LPKSM diperkuat pula dengan surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No.75/BPKN/5/2010 tanggal 31 Mei 2010 kepada Menteri ESDM. BPKN menyarankan : Pertama, tidak seharusnya biaya administrasi PPOB dibebankan kepada konsumen. Kedua, konsumen tetap diberikan pilihan untuk membayar secara konvesional dan gratis sebagaimana cara pembayaran konvesional selama ini.

Ketiga, meski pemberlakuan PPOB dianggap positif, biaya yang timbul merupakan tanggung jawab PLN. Keempat, biaya yang telah dipungut dari konsumen wajib dikembalikan untuk diperhitungakn dengan kewajiban membayar pada rekening listrik bulan berjalan. Kelima, pihak bank atau pelaku usaha yang ditunjuk melayani pembayaran wajib memberikan informasi tentang tambahan biaya administrasi untuk fasilitas pembayaran PPOB PLN. Keenam, sebagai upaya melindungi konsumen jasa listrik, Menteri ESDM diminta menindaklanjuti dengan meninjau kembali kebijakan sistem PPOB yang telah ditetapkan PLN.

Dikelola bank

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, LPKSM dalam gugatannya meminta majelis hakim memerintahkan Menteri ESDM (tergugat II) dan Meneg BUMN (tergugat III) segera mengeluarkan surat perintah kepada PLN (tergugat I) untuk tidak membebankan biaya administrasi tambahan pada sistem PPOB kepada konsumen ketenagalistrikan.

David melanjutkan, LPKSM meminta majelis memerintahkan PLN untuk menghentikan pengalihan biaya administrasi tambahan pada sistem PPOB yang dibebankan secara sepihak. LPKSM juga meminta majelis menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Selain itu, majelis diminta menyatakan biaya administrasi tambahan atas pembayaran listrik melalui sistem PPOB selanjutnya ditanggung dan dibayar tergugat I. Kemudian, menghukum tergugat I mengembalikan biaya administrasi tambahan yang sudah dikeluarkan oleh konsumen sejak mulai dibebankannya biaya administrasi,” tutur David.

Atas gugatan yang didaftarkan LPKSM, PLN merasa tidak berkompeten menanggapi permasalahan mengenai biaya administrasi tambahan yang dibebankan kepada konsumen dalam sistem PPOB. Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan PLN telah menyerahkan pengelolaan pembayaran rekening ke pihak yang lebih berkompeten, yakni pihak bank.

“Kompetensi PLN adalah di bidang pelayanan listrik. Bank kemudian meng-online-kan seluruh outlet pembayaran listrik, sehingga pelanggan memperoleh manfaat yang luar biasa. Pelanggan bisa bayar dimanapun kapanpun. Jadi PLN tidak melakukan pungutan apapun di luar rekening listrik sesuai pemakaian pelanggan,” jelas Bambang kepada hukumonline, Kamis (13/9).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto mengaku belum bisa menanggapi. Meski demikian, Susyanto mendapat informasi bahwa gugatan itu baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Baru dicatat dalam pendaftaran dan belum ada relaas panggilannya ke Kementerian kita. Jadi tunggu dulu. Kelihatannya gugatan class action,” ujarnya.

Tags: