Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara
Berita

Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara

Keduanya terbukti memberi suap kepada ex Mensos Juliari.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Harry Van Sidabukke dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: RES
Harry Van Sidabukke dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: RES

Dua pemberi suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertama, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap sebesar Rp1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5).

Uang suap tersebut diberikan bukan terkait dengan profesinya, tetapi penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Harry divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (Baca: Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19)

Pertimbangan memberatkan perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Rianto.

Majelis hakim juga menolak permohonan Harry untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC). “Dari fakta terbukti bahwa terdakwa mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan kuota bansos sembako di Kemensos sehingga sejak awal bersepakat untuk memberikan komitmen tapi terdakwa tidak mengakui adanya komitmen sebagai pemberian suap tersebut sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak berkualifikasi sebagai 'justice collaborator',” kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Dalam perkara ini, Harry dinilai terbukti menyuap mantan MensosJuliari P Batubara senilai total Rp1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Dirut Tiga Pilar

Selain Harry, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja juga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sama dengan Harry, putusan itu sama dengan tuntutan penuntut umum yang juga meminta agar Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pertimbangan memberatkan dan meringankan pun hampir senada. Untuk memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Lalu tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan masih punya tanggungan keluarga," ungkap Hakim Rianto.

Majelis hakim yang terdiri dari Rianto Adam Ponto, Yusuf Pranowo dan Joko Soebagyo juga menolak permohonan Ardian untuk menjadi JC, namun alasannya berbeda dengan Harry. “Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan,” kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Dalam perkara ini, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.

Terhadap vonis tersebut, Harry, Ardian menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Hal yang sama juga dilakukan penuntut umum KPK meskipun putusan ini sudah sesuai dengan tuntutannya.

 

Tags:

Berita Terkait