Konsultan HKI Diminta Jaga Kekayaan Intelektual Adat
Berita

Konsultan HKI Diminta Jaga Kekayaan Intelektual Adat

Indonesia kini miliki 506 Konsultan HKI. Menteri Hukum dan HAM meminta Konsutan HKI menjaga kekayaan intelektual di bidang adat.

CR-9
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu langkah yang sudah ditempuh adalah penandatangan Nota Kesepaham Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Sistim HKI Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara Ditjen HKI dengan Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman itu ditandatangani pada 24 Juni lalu.

 

Konsultan HKI

Konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang hak kekayaan intelektual. Seseorang bisa menjadi konsultan jika sudah terdaftar di Ditjen HK Kementerian Hukum dan HAM.

 

Seseorang diangkat menjadi Konsultan HKI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Tentu saja, sebelum diangkat calon konsultan wajib mengucapkan sumpah atau janji. Setelah diangkat dan mengucapkan sumpah, barulah nama konsultan tersebut didaftar dan diumumkan dalam Berita Resmi bidang Hak Kekayaan Intelektual.

 

Untuk menjadi Konsultan HKI syarat yang harus dipenuhi tak terlalu sulit. Selain harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia, calon harus bergelar sarjana, menguasai bahasa Inggris, tidak berstatus pegawai negeri, dan lulus pelatihan Konsultan HKI.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005, Konsultan HKI mempunyai kewajiban. Pertama, kewajiban normatif, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan HKI yang dikuasakan kepadanya. Ketiga, memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi bidang HKI. Dalam melaksanakan kewajiban itu, Konsultan HKI berhak mendapatkan imbalan jasa.

Tags: