Konstruksi Pidana untuk Menjerat Tindakan Delegitimasi Pemilu
Berita

Konstruksi Pidana untuk Menjerat Tindakan Delegitimasi Pemilu

Ada 2.218 temuan dugaan pelanggaran pemilu; dan sebanyak 531 berasal dari laporan masyarakat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Menurut Bayu, sebatas ujaran seperti yang dicontohkan masih dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, demokrasi, dan sebagainya. Untuk itu masih diberikan toleransi terhadap tindakan delegitimasi pemilu semacam ini.

Satu-satunya pasal dalam UU Pemilu yang paling dekat mengatur tindak pidana seperti ini adalah Pasal 517, setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah.

Namun Bayu mengingatkan, dalam hukum pidana tidak ada upaya analogi dalam penerapan pasal. Untuk itu, maksud menggagalkan pemungutan suara mesti dipahami secara langsung sesuai dengan tindakan tersebut. Tidak bisa dikiaskan dalam konteks delegitimasi Pemilu.

Upaya yang kedua, delegitimasi yang bisa dikenakan sanksi pidana. Bayu menyebutkan tindakan delegitimasi yang termasuk dalam kategori ini adalah penyebaran berita bohong, pelanggaran-pelanggaran atau keterlibatan aparat. Ketentuan pidana terkait tindakan delegitimasi ini diatur dalam sejumlah UU lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ada hukum pidananya. Maka menurut saya delegitimasi yang semacam itu yang bisa dipidana. Tapi delegitimasi dalam konteks kesimpulan hasil pemilunya adalah curang itu tidak bisa dipidana,” ujar Bayu.

(Baca juga: Potensi Persulit Hak Memilih, UU Pemilu Dipersoalkan).

Senada, anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam Pemilu bisa merambah beberapa ketentuan sektoral, baik pidana umum maupun pidana khusus yang diatur oleh UU ITE misalnya. Begitu juga dengan mekanisme penanganannya. Proses penanganannya melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam konteks pelanggaran administratif, Afif menjelaskan Bawaslu telah menertibkan lebih dari 109.000 alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang UU Pemilu. Berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu, sudah sebanyak 2.218 temuan dugaan pelanggaran dan 531 yang berasal dari laporan masyarakat. Afif berharap partisipasi masyarakat mengalami peningkatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. “Terkait pelanggaran pemilu diantaranya, 450 pelanggaran pidana se-Indonesia, 1.789 pelanggaran administrasi, 105 pelanggaran etik. Setelah kita proses, ada 42 putusan pelanggaran pidana,” urai Afif.

Menarik hubungan antara jumlah tersebut dengan upaya delegitimasi Pemilu, Afif menyampaikan bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan kualitas proses Pemilu berjalan sesuai dengan amanat UU Pemilu sehingga jika nanti ada pihak yang mempertanyakan hasil Pemilu, ada pembandingnya berupa kualitas proses. Jika pelaksanaannya sudah dianggap banyak pelanggaran maka anggapan yang sama akan digunakan untuk melihat hasilnya. Tetapi jika semua pelanggaran itu sudah diproses, dan bisa dijelaskan, maka sejatinya ini akan bisa membantah jika nanti ada orang atau para pihak melakukan upaya-upaya deligitimasi.

Direktur Institut Publik Indonesia, Karyono Wibowo menyampaikan untuk memastikan jalannya pemilu yang demokratis, jujur dan adil, diperlukan setidaknya 4 komitmen. Pertama, perlu penyelenggaraan pemilu berintegritas, independen, tidak berpihak kepada kontestan manapun; kedua, diperlukan kedewasaan dari seluruh peserta pemilu untuk melaksanakan pemilu yang bersih jujur dan adil. Oleh karena itu seluruh peserta pemilu harus mengikuti aturan main dan aturan hukum yang ada. Bukan menyiasati aturan yang sudah ditetapkan, seperti melakukan manuver, trik agar terhindar dari aturan. 

Ketiga, diperlukan ketaatan hukum peserta dan penyelenggara pemilu. Semua pihak harus mentaati hukum. Keempat, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Ketika regulasi sudah dibuat maka harus ditegakkan sehingga penegakan hukum dikenakan kepada seluruh pelanggaran dalam pemilu.

Tags:

Berita Terkait