Konstruksi Hukum Pertambangan RI Dinilai Keliru
Berita

Konstruksi Hukum Pertambangan RI Dinilai Keliru

Pemerintah seharusnya cukup bertindak sebagai pengawas kontrak pertambangan, bukan menjadi pihak yang berkontrak.

FNH/M-12
Bacaan 2 Menit


Said menjelaskan bahwa pihak asing memiliki muslihat hukum dalam mengembangkan bisnis di Indonesia. Mereka, terutama mendasarkan pada kontrak yang telah disepakati bersama. Adapun beberapa modus yang digunakan. Pertama,mengenai wewenang jabatan terkait serta masalah adanya tekanan. Modus kedua adalah pengambilalihan asing di daerah, pemiliknya atas nama daerah namun yang mengelola seluruhnya pihak asing.


“Contohnya, seluruh sawit di Kalimantan milik Malaysia tetapi jika ditanya HGU-nya tidak jelas. Digunakannya orang Indonesia sebagai alat untuk mendapatkan hak pengambilan sumber daya alam,” kata Said.


Modus yang paling besar adalah mempengaruhi undang-undang. Selain itu,ada modus asuransi, di mana pihak asing menawarkan jaminan perlindungan yang pada ujungnya tetap membawa keuntungan pada perusahaan mereka.


Pangamat Hukum Internasional Hikmanto Juwana menilai, sejauh ini isi kontrak pertambangan masih berpihak pada asing. Konteksnya adalah kehatian-hatian karena Indonesia merupakan pasar yang menguntungkan bagi pihak asing.“Kontrak pertambangan selalu menguntungkan asing,” ujarnya di acara yang sama.


Bahkan, lanjutnya, Indonesia sudah tidak memiliki kedaulatan lagi atas tanah dan air. Buktinya, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan yangnotabene lebih tinggi posisinya dibandingkan kontrak, tidak berlaku di Indonesia. Belum lagi terjadinya tumpang tindih kewenangan pemberian izin di dalam UU Minerba.


Ia mencontohkan kasus Churcill yang menggugat Indonesia melalui pengadilan arbitrase internasional. Kasus ini, katanya, terjadi akibat adanya tumpang tindih kewenangan yang tidak jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia juga menyayangkan jika pemerintah seolah-olah tidak memiliki alternatif lain untuk menyelamatkan usaha, sementara asing selalu disokong oleh pemerintah di negaranya.


“Indonesia juga terlalu khawatir akan minimnya investor. Tapi apa gunanya jika investor masuk,namun tidak dibarengi dengan kebijakan yang tegas terhadap investor asing? Mereka yang harus ikut aturan kita, bukan kita yang harus ikut mau mereka,” pungkasnya.

Tags: