Konstitusi Modern ala Komisi Konstitusi Diserahkan ke BP MPR
Utama

Konstitusi Modern ala Komisi Konstitusi Diserahkan ke BP MPR

Penyerahan hasil kerja Komisi Konstitusi selama tujuh bulan kepada Badan Pekerja MPR diwarnai dengan tetesan air mata Ketua Komisi Konstitusi Prof. Sri Soemantri. Ketua MPR Amien Rais menegaskan bahwa hasil kerja Komisi Konstitusi akan diwariskan kepada MPR periode 2004-2009 tanpa perubahan sedikit pun.

Amr
Bacaan 2 Menit
Konstitusi Modern <i>ala</i> Komisi Konstitusi Diserahkan ke BP MPR
Hukumonline

 

Veto dan pasal HAM

Selain itu, dalam naskah UUD 1945 usul Komisi Konstitusi juga memberikan hak veto presiden, yaitu hak presiden untuk tidak mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR. Ketentuan ini, jelas Soemantri, karena Komisi Konstitusi berpendapat bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang hanya dimiliki badan legislatif.

 

Dalam hal legislasi, Komisi Konstitusi juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut menetapkan undang-undang tertentu. Menurut Soemantri, DPD merupakan representasi rakyat dari daerah pada tingkat nasional. Dengan demikian kedudukan DPD sejajar dengan DPR.

 

Sedangkan mengenai usulan penghapusan pasal-pasal tentang HAM yang sempat menjadi perhatian masyarakat, menurut Soemantri, Komisi Konstitusi akhirnya memutuskan tetap mencantumkan pasal-pasal HAM sesuai dengan semangat yang tercermin dari hasil perubahan UUD 1945 oleh MPR. Menurutnya, Komisi Konstitusi hanya "mensistematisasi ulang pasal-pasal tersebut untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam perumusannya".

 

Lebih jauh, Komisi Konstitusi juga telah menangkap aspirasi para insan pers yang memperjuangkan kebebasan pers di dalam konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 1945 usul Komisi Konstitusi  dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan serta kemerdekaan pers dijamin dan diatur dengan undang-undang.

 

MPR berikutnya

Ketua MPR mengatakan bahwa tugas MPR periode 1999-2004 yang ia pimpin hanya memberikan kata pengatar terhadap hasil kerja Komisi Konstitusi kepada MPR hasil Pemilu 2004.

 

"Kami tidak ingin merubah sedikit pun hasil Komisi Konstitusi karena kita anggap hasil dari masyarakat luas. Jadi, Komisi Konstitusi itu betul-betul telah menyelesaikan tugasnya selama tujuh bulan hasilnya kita wariskan sebagai warisan agung lah kepada MPR (mendatang)," ucap Amien kepada pers.

 

Perlu dicatat bahwa salah seorang anggota Komisi Konstitusi Dr. A. Muhammad Asrun mengajukan surat penolakan terhadap hasil kerja Komisi Konstitusi. Dalam suratnys, ia menyatakan bahwa pimpinan Komisi Konstitusi telah mengabaikan prinsip demokrasi dengan menolak dimasukkannya dissenting opinion baik pada naskah akademik maupun rumusan pasal-pasal UUD 1945.

Kedua belah pipi Ketua Komisi Konstitusi Prof Sri Soemantri siang itu basah dengan air mata. Soemantri tak mampu menahan rasa harunya saat menyerahkan hasil kerja Komisi Konstitusi pada rapat paripurna Badan Pekerja MPR RI, pada Kamis (6/05).

 

Kepada Ketua MPR M. Amien Rais, Soemantri menyerahkan dua bahan yang dihasilkan 31 anggota Komisi Konstitusi selama tujuh bulan terakhir. Kedua bahan tersebut adalah "Naskah Akademik Kajian Komprehensif Komisi Konstitusi tentang Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" setebal 121 halaman, serta "Persandingan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Perubahan dan Usul Komisi Konstitusi" setebal 34 halaman.

 

Naskah UUD 1945 usul Komisi Konstitusi terdiri atas pembukaan (preambule) dan pasal-pasal. Selain itu, naskah UUD 1945 usul Komisi Konstitusi terdiri dari 10 bab dan 75 pasal. Sambil terisak, Soemantri berharap apa yang dihasilkan Komisi Konstitusi dapat menjadi roh paradigma penyelenggaraan pemerintahan baru untuk masa depan negeri ini.

 

Soemantri mengatakan bahwa dalam menyusun naskah UUD 1945 Komisi Konstitusi berusaha memberikan dasar yang kokoh yang dianut oleh sebagian besar konstitusi modern dewasa ini. Hal tersebut, tegasnya, ditunjukkan dengan ketentuan-ketentuan menyangkut calon independen non partai politik dalam proses pemilihan presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags: