Konsorsium Investor Siap Ambil Alih Sarijaya
Berita

Konsorsium Investor Siap Ambil Alih Sarijaya

Empat investor siapkan dana Rp400 miliar untuk ambil alih PT Sarijaya Permana Sekuritas. Manajemen perusahaan tetap diminta bertanggungjawab atas penggelapan dana sebesar Rp245 miliar yang diduga dilakukan oleh Herman Ramli, sang komisaris utama perusahaan efek tersebut.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Sekadar informasi, pemegang saham Sarijaya berdasarkan data PT Bursa Efek Jakarta (BEI) adalah PT Karya Asa Mandiri Pratama sebesar 60 persen dan PT Puri Jaya Jagat Abadi 40 persen. Sarijaya yang semula merupakan anak usaha dari bekas Bank Bali milik keluarga Ramli, merupakan salah satu perusahaan sekuritas terbesar dengan banyak cabang yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sejak kasus ini diumumkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Selasa kemarin (6/1), aktivitas perdagangan Sarijaya di bursa dihentikan sementara.

 

Gayung bersambut. Pernyataan Jamal rupanya setali tiga uang dengan pernyataan Herman Ramli. Menurut Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, Herman Ramli telah menyerahkan masalah pemindahtanganan kepemilikan sahamnya di Sarijaya pada otoritas bursa. Lantas, apakah penawaran keempat investor tersebut dapat diterima? Erry mengatakan hal itu merupakan kewenangan manajemen Sarijaya. Meski positif, proses pengambilalihan baru dapat dilakukan pasca verifikasi yang sedang dilakukan tim bersama BEI dan Bapepam-LK selesai dilaksanakan, papar Erry.

 

Terpisah, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan, keinginan Sarijaya mendapatkan investor baru merupakan murni aksi korporasi. Meski tidak berhak mecampuri lebih jauh urusan Sarijaya, Bapepam-LK tetap akan menyeleksi calon investor tersebut agar dana nasabah tetap aman. Jadi ada standar kualifikasi. Kami hanya tidak menginginkan Sarijaya jatuh ke tangan investor yang tidak qualified, katanya.     

 

Ada Intervensi

Gara-gara kelakukan 'nakal' sang komisaris utama, seluruh direksi Sarijaya kena getahnya. Mereka tentu dibuat pusing. Selain didesak mengembalikan dana nasabah, manajemen broker saham  tersebut  juga diminta bertanggungjawab atas penggelapan dana sebesar Rp245 miliar yang dilakukan oleh komisaris utama. Bapepam-LK sendiri telah mecatat nama Herman Ramli dalam daftar hitam pasar modal. 

 

Manajemen Sarijaya harus turut bertanggungjawab karena dalam hal ini mereka bisa dikendalikan. Tentunya itu merupakan suatu kesalahan dan bukti bahwa mereka tidak profesional hingga dapat diintervensi, kata Fuad Rahmany.

 

Menurutnya, bila ternyata direksi perusahaan efek tersebut dapat dikendalikan pihak lain, maka seharusnya mereka mengundurkan diri atau melaporkan hal itu ke Bapepam-LK. Manajemen tidak boleh di intervensi oleh pihak yang tidak berwenang mengelola perusahaan, tambahnya.

 

Hingga kini, kata Fuad, Bapepam-LK sudah mengumpulkan hampir semua perusahaan efek untuk melaporkan ke Bapepam-LK bila ada pihak lain yang melakukan intervensi. Selain itu, Bapepam-LK sedang mengkaji kemungkinan untuk memanggil para pemilik sekuritas —setelah sebelumnya memanggil manajemen di beberapa perusahaan sekuritas— supaya tidak melakukan intervensi.

Tags: