Konsistensi Indonesia Suarakan 'Two-State Solution' Terkait Konflik Palestina-Israel
Mengadili Israel

Konsistensi Indonesia Suarakan 'Two-State Solution' Terkait Konflik Palestina-Israel

Bagi Indonesia two-state solution melalui perundingan menjadi sebuah keharusan. Mengingat dengan solusi dua negara, termasuk di dalamnya ada pengakuan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Di tengah peliknya penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel yang tidak berkesudahan, Indonesia secara teguh berdiri pada posisi terus mendukung kemerdekaan bangsa Palestina. Suara sang merah putih kian lantang dikumandangkan di forum-forum internasional pasca kekejaman Israel yang semakin menjadi-jadi terhadap bangsa Palestina beberapa waktu terakhir. 

“Kalau kita bicara apa yang terjadi di Gaza sebenarnya hanya sebuah kepanjangan dari sebuah konflik yang sudah terjadi lebih dari 70 tahun. Posisi Indonesia sejak awal jelas dan alhamdullilah kita masih dapat mempertahankan konsistensi dukungan terhadap bangsa Palestina,” ujar Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi ketika dijumpai Hukumonline di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:

Baginya, menjaga konsistensi dalam memberikan dukungan terhadap Palestina jelas menjadi hal yang tidak mudah. Meski demikian, jalan tersebut tetap harus ditempuh Indonesia hingga menjadikannya salah satu dari beberapa negara yang terus menunjukkan keberpihakan dalam mendukung Palestina merdeka.

Menurutnya, Indonesia terus mendorong terwujudnya two-state solution melalui perundingan. Di dalamnya tentu memuat pengakuan kemerdekaan Palestina dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel. Di samping mendesak pula gencatan senjata secara permanen, perlindungan warga sipil, sekaligus tidak dihambatnya penyaluran bantuan kemanusiaan.

“Beberapa kali pejabat dari pemerintah Israel saat ini mengatakan bahwa sudah tidak ada two-state solution, seharusnya dunia mengatakan harus ada two-state solution. Bagi Indonesia, two-state solution merupakan keharusan karena di two-state solution itu salah satunya adalah (memuat untuk mengakui) kemerdekaan bagi Palestina,” tegasnya.

Kepada masyarakat Indonesia, Retno berpesan supaya terus menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan tentunya atas upaya yang dilakukan pemerintah RI. Dengan begitu, apa yang dilakukan pemerintah saat ini betul-betul menjadi cerminan dari keinginan dan kehendak masyarakat Indonesia.

“Kalau saya pergi belanja, saya pergi ke mana pun, menjadi lebih sering sekali saya bertemu dengan masyarakat. Dan isunya cuma satu, ‘Bu terus berjuang untuk Palestina ya Bu’. Semua mengenai Palestina. Itu artinya, isu Palestina betul-betul ada di hati masyarakat Indonesia. Dan menjadi kewajiban pemerintah untuk merefleksikan suara hati rakyat Indonesia untuk terus mendukung (kemerdekaan, red) Palestina,” terang Menlu.

Terlebih, posisinya sekarang antara pemerintah RI dengan masyarakat amat selaras dan berjalan beriringan terkait isu konflik Palestina-Israel ini. “Sangat pas posisinya. Jadi kita berterima kasih atas dukungan masyarakat dan terus suarakan mengenai pentingnya kemerdekaan bangsa Palestina. Kita terus berjuang dan masyarakat kita sudah banyak sekali berjuang termasuk memberikan bantuan kemanusiaan,” kata dia.

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung (kedua dari kanan) bersama Menlu RI Retno Marsudi dan Tim Hukumonline. 

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung, menuturkan telah banyak upaya yang selama ini dilakukan Indonesia. “Tidak hanya di ICJ (International Court of Justice atau Mahkamah Internasional), kalau itu kan formal legal di Mahkamah. Tapi juga dalam konteks waktu kita di DK (Dewan Keamanan PBB) misalnya, melalui resolusi dan sebagainya.”

Di forum itu, Pemerintah Indonesia senantiasa memperjuangkan berbagai lini yang memungkinkan dalam upaya menyuarakan kemerdekaan Palestina dan semua dilakukan dengan serius dan matang. Contohnya, saat penyusunan rekomendasi nasihat hukum dari Indonesia terhadap ICJ untuk advisory opinion saja tak terhitung jumlah diskusi yang sudah dilakukan pemerintah dengan kalangan akademisi dan pakar hukum untuk mengkaji isu Palestina.

Tags:

Berita Terkait