Selama ini, kebanyakan kasus sengketa lingkungan diselesaikan melalui mekanisme luar pengadilan. Menurutnya, hakim juga tidak bisa aktif mendorong masyarakat untuk maju ke pengadilan melakukan gugatan. “Itu peran civil society dan lembaga masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Takdir menilai di Indonesia belum ada kasus dimana konsep strict liability perlu diterapkan. “Sejauh ini belum lah. Coba tunjukkan yang mana, saya rasa belum ada,” pungkasnya.