Konsep Perlindungan dalam UU Perdagangan
Berita

Konsep Perlindungan dalam UU Perdagangan

Memberikan jaminan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.

FNH
Bacaan 2 Menit
Konsep Perlindungan dalam UU Perdagangan
Hukumonline
RUU Perdagangan tinggal menunggu pengundangan untuk diberlakukan secara resmi. Dalam masa-masa awal Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengaku sosialisasi akan dilakukan secara intensif ke para pemangku kepentingan. Aturan-aturan dalam UU Perdagangan berimplikasi luas dan menyangkut banyak kepentingan masyarakat.

Dikatakan Bayu, salah satu yang penting dalam UU Perdagangan adalah perlindungan dan pengamanan perdagangan. Merujuk pada Pasal 67-72 UU Perdagangan, Bayu mengatakan pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan perlindungan perdagangan termasuk pembelaan atas tuduhan dumping dan subsidi atas barang Indonesia.

“Jadi ada pembelaan pada eksportir yang dinilai oleh negara mitra dagang yang menimbulkan kerugian,” kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (12/2).

Kebijakan perlindungan dan pengamanan perdagangan meliputi banyak hal. Misalnya, pembelaan atas tuduhan dumping atau subsidi terhadap ekspor barang nasional; pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornbya dituding menimbulkan lonjakan impor di negara tujuan; pengenaan tindakan antidumping atau tindakan imbalan untuk mengatasi perdagangan yang tidak sehat. Ada lagi pembelaan terhadap ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan atau regulasi negara lain.

Kemendag juga diberikan wewenang untuk memberikan pembelaan pada eksportir yang dirugikan akibat penerapan kebijakan negara lain dan pembelaan kebijakan nasional terkait perdagangan dengan negara lain. Ini menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menerapkan perlindungan dan perdagangan jika menghadapi masalah atau situasi yang serupa dalam perdagangan internasional.

Bayu menampik tudingan bahwa regulasi tersebut mengindikasikan Indonesia yang semakin proteksionis. Menurut Bayu, konteks perlindungan dan pengamanan juga dilakukan oleh negara-negara lain. Tetapi tak berarti pula Indonesia tidak memiliki aturan perlindungan perdagangan. Hanya saja dasar hukum yang dipakai untuk melakukan hal tersebut belumlah kuat jika dibandingkan dengan UU Perdagangan ini.

“Sekarang kita memiliki dasar kuat. Apa selama ini kita tidak punya? Sebelumnya kita punya ketentuan itu tapi ini diperkuat dengan UU Perdagangan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI Airlangga Hartato menjelaskan, perlindungan dan pengamanan perdagangan menjadi salah satu isu penting dalam UU Perdagangan. Tujuannya adalah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama menyangkut hal-hal yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri. “UU Perdagangan memberikan wewenang kepada pemerintahh untuk melakukan kebijakan perlindungan dan pengamanan perdagangan untuk melindungi pelaku usaha,” kata Airlangga di Senayan Jakarta, Selasa (11/2) kemarin.

Politisi Partai Golkar ini mengklaim UU Perdagangan sarat nilai nasionalisme, seperti terlihat dalam keberpihakan atas kepentingan nasional dan produksi dalam negeri. Kepentingan nasional menjadi asas utama dalam UU Perdagangan. Keberpihakan terhadap produksi dalam negeri, lanjutnya, dilakukan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri untuk sejumlah pembelanjaan negara.
Tags:

Berita Terkait