Konsep Strict Liability Dapat Diterapkan dalam Perkara Lapindo
Berita

Konsep Strict Liability Dapat Diterapkan dalam Perkara Lapindo

Pertanyaan tergugat: apakah gugatan dari LSM bisa dilakukan dengan konsep PMH. Lantas, apa beda PMH dengan strict liability.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada sidang yang sama, Koordinator Riset dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Daru Setyorini, memaparkan hasil risetnya yang menunjukkan bahwa pengaliran lumpur panas sidoarjo ke kali Porong mengakibatkan rusaknya ekosistem di daerah tersebut. Yang paling mudah diteliti adalah ketika fitoplankton yang terdapat di dalam kali Porong menjadi musnah karena adanya lumpur. Padahal  fitoplankton ini menjadi komponen penting dan mendasar dalam satu sistem rantai makanan di dalam ekosistem tersebut, jelas pakar ekologi ini.

 

Sebagaimana diketahui, pertengahan Januari lalu, Walhi mengajukan gugatan seputar rusaknya kondisi lingkungan Porong, Sidoarjo Jawa Timur akibat semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas. Dalam gugatan beregister 284/Pdt.G/2007/PN Jaksel itu, Walhi menyeret 12 pihak sebagai tergugat. Enam tergugat pertama adalah pihak swasta PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo), PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Entreprise, PT Medco Energy Tbk dan Santos Asia Pacific Pty Ltd.

Sementara 6 tergugat berikutnya adalah pihak pemerintah, berturut-turut Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, BP Migas, Meneg Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo. Sidang yang dipimpin oleh hakim Wahjono ini ditunda hingga sepekan mendatang.

 

Tags: