Konsep Industrialisasi Nasional Harus Terintegrasi
Berita

Konsep Industrialisasi Nasional Harus Terintegrasi

"Legislasi perlu diubah, sikap business as usual dan distorsi kebijakan karena tarik-menarik kepentingan harus diihentikan."

FNH
Bacaan 2 Menit
Konsep Industrialisasi Nasional Harus Terintegrasi
Hukumonline

Dunia usaha sebenarnya membutuhkan konsep industrialisasi yang benar-benar konsisten dan mendasar. Sejauh ini, legislasi industrialisasi di Indonesia masih terlalu berorientasi sektor dan perlu diubah ke arah yang integratif. Industrialisasi di Indonesia masih terkotak-kotak dan lebih mengedepankan kepentingan sektoral.

Begitulah pandangan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Suryo Bambang Sulisto, dalam acara diskusi kelompok terfokus yang digelar dalam rangka penyusunan platform kebijakan industri nasional di Jakarta, Rabu (19/6). "Konsep industrialisasi harus konsep yang integratif. Legislasi perlu diubah, sikap business as usual dan distorsi kebijakan karena tarik-menarik kepentingan harus diihentikan," katanya.

Perubahan tatanan dan arah industrialisasi Indonesia juga sudah dibicarakan oleh Kadin bersama dengan Komisi VI DPR. Koordinasi tersebut, lanjut Suryo, berhubungan dengan pembahasan revisi UU Perindustrian di DPR. Pokok-pokok yang dibicarakan adalah mengenai upaya-upaya dan langkah yang perlu dilakukan untuk membangun suatu platform Pengembangan Industri Nasional.

Suryo juga mengungkapkan, salah satu upaya perbaikan yang harus dilakukan pemerintah adalah sistem perpajakan dan sistem fiskal. Dua sistem ini, sambungnya, perlu disesuaikan dengan tujuan mencapai industrialisasi yang tangguh. Untuk menghadapi tantangan dalam industri, konsep dasar dan sistem legislasi industrialisasi harus dilakukan secara all out.

Berdasarkan catatan Kadin, pertumbuhan sektor industri terutama sejak 40 tahun terakhir menunjukkan pasang surut yang cukup tajam meskipun saat ini sudah mulai mengarah pada trend pertumbuhan meningkat yakni pertumbuhan industri manufaktur pada 2013 sebesar 20,8 persen dari PDB. Namun, lanjut Suryo, angka ini belum mampu menyamai pertumbuhan sebelum krisis ekonomi menghantam Indonesia pada 1998 lalu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Sudirman M Rusdi, menilai kelemahan industrialisasi Indonesia terletak pada ketergantungan yang sangat besar pasa impor bahan baku dan produk antara. Padahal, lanjutnya, bahan baku tersebut mampu disuplai sendiri oleh Indonesia bahkan diolah menjadi produk jadi dan siap dipasok memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. "Banyak lemahnya industri dalam negeri," kata Sudirman.

Kelemahan-kelemahan tersebut terletak pada manajerial dan struktur pembiayaan yang mengandalkan utang, lemahnya peningkatan kemampuan keahlian dan teknologi serta tidak berkembangnya kegiatan Research and Development (R & D) turut menjadi andil dalam kelemahan struktur industri nasional. Menurut Sudirman, ketergantungan yang besar terhadap impor dan hutang luang negeri membuat ekonomi Indonesia menjadi rentan ketika krisis terjadi.

Kadin menilai, semua permasalahan industri yang dihadapi saat ini bersumber dari kebijakan pengembangan industri di masa lalu yang tidak berada dalam kerangka yang jelas dan menyeluruh. Akibatnya, program pengembangan industri belum terkoordinasi dengan baik dan sinergis.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Budiarto Subroto, berpendapat untuk memperkuat struktur industri dalam negeri diperlukan suatu resource based industry. Industri berbasis sumberdaya merupakan salah satu strategi pengembangan industri dalam negeri. "Indonesia memiliki Sumber Daya Alam yang berlimpah untuk mengembangkan resource based industry," kata Budiarto.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika menggunakan resource based industry. Misalnya, SDA jangan dieksploitir secara berlebihan, diolah dahulu menjadi bahan baku melalui industri hulu, kemudian industri antara dan industri hilir sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Industri juga perlu membenahi beberapa kelemahan managerial seperti permodalan, peningkatan keahlian dan teknologi serta pemberdayaan penelitian dan pengembangan.

Tags:

Berita Terkait