Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan
Berita

Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan

Perkara ini menjadi ujian kredibilitas majelis hakim agung.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Jadi kalau pakai putusan Buni Yani, tiba-tiba jadi novum (bukti baru) menurut saya tidak relevan. Kalau dipertimbangkan dalam putusan itupun tidak akan pengaruhi putusan (sebelumnya)," tutur Muzakir.

 

Kemudian hal lain, sulitnya putusan Buni Yani dijadikan alasan mengajukan PK yaitu karena kasusnya sendiri belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sehingga, menurut Muzakir putusan itu belum bisa menjadi dasar hukum atau sumber hukum baru.

 

Lalu, bagaimana jika PK itu sendiri dikabulkan? "Seandainya dikabulkan berdasarkan putusan Buni Yani itu, sudahlah tidak ada Mahkamah Agung (MA) tidak apa. Karena tugas MA sebagai judex jurist, harus mengkaji penerapan hukum berdasarkan ilmu hukum pidana," jelasnya.

 

Muzakir menerangkan dalam hukum pidana itu pengajuan PK harus berdasarkan bukti yang relevan dan jika dipertimbangkan bisa mengubah substansi pokok perkara. Sedangkan kasus Buni Yani dan Ahok mempunyai dasar hukum berbeda yaitu UU ITE dan pasal penistaan agama dalam KUHP.

 

Bisakah tuntut ganti rugi?

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi. Ia juga berpendapat sulit menggunakan putusan Buni Yani untuk mengajukan PK atas vonis penistaan agama yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

 

"Kalau saya sih enggak tahu dimana kaitannya itu dijadikan alasan PK, karena apa ada dua hal yang berbeda, peristiwa pidato Ahok di Pulau Seribu, kena Pasal 156a KUHP, termasuk penistaan. Itu satu fakta. Ada lagi fakta Buni Yani upload yang menurut informasi diedit (videonya ditambahkan caption)," ujar Akhiar.   

 

Akhiar pun mempertanyakan bagaimana dua aturan hukum yang berbeda bisa dijadikan dasar dalam mengajukan PK. Meski begitu, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim agung yang akan mengadili perkara ini. Apalagi, menurut Akhiar juga tidak mengetahui secara rinci apa isi memori PK dan argumentasi para penasihat hukum Ahok.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait