Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Diundur, Paling Lambat Maret 2023
Terbaru

Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Diundur, Paling Lambat Maret 2023

Pihak PP INI tengah menunggu keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang akan menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan Kongres.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Taufik (tengah) saat menyampaikan hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Riau, Rabu (12/6/2022) lalu. Foto: RES
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Taufik (tengah) saat menyampaikan hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Riau, Rabu (12/6/2022) lalu. Foto: RES

Beberapa waktu lalu, disebutkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) hendak menggelar kongres dengan salah satu agendanya ialah Pemilihan Ketua Umum PP INI di penghujung tahun 2022. Akan tetapi, sempat terjadi perbedaan pendapat dari kalangan anggota terkait waktu dan lokasi penyelenggaraan kongres dari wadah tunggal profesi notaris ini. Alhasil belakangan diketahui, penyelenggaraan Kongres XXIV PP INI akan diundur ke tahun 2023 mendatang.

“Berdasarkan kesepakatan terakhir akan dijalankan penetapannya kepada Menteri (Hukum dan HAM RI) kapan waktunya dan di mana tempatnya. Karena kemarin ada perbedaan pandangan mengenai tempat penyelenggaraan kongres. Sehingga biar pihak Menteri saja yang menentukan sebagai pembina Notaris,” ujar Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik, melalui sambungan telepon, Senin (19/12/2022).

Oleh karena itu, ia menuturkan sampai saat ini keputusan Menteri terkait penetapan tempat dan waktu Kongres INI masih belum diturunkan. “Jadi kita (PP INI) masih menunggu penetapan Menteri. Kalau nanti penetapan Menteri keluar mungkin tahapan lainnya akan segera dipersiapkan,” terangnya kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Sehubungan dengan itu, Kongres jelas tidak memungkinkan untuk digelar pada bulan Desember 2022 ini sesuai dengan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Pekanbaru, Riau. Mengingat untuk pemanggilan anggota melalui pemberitahuan untuk menghadiri kongres saja minimal sudah harus dilakukan sejak 1 bulan sebelumnya.

Merespons hal tersebut, PP INI telah mengajukan usulan mengenai keputusan di luar kongres perihal pelaksanaan kongres paling lambat digelar pada bulan Maret 2023 mendatang. Meski tetap, semakin cepat Menkumham mengeluarkan keputusannya maka akan semakin cepat pula Kongres dilaksanakan.

“Kita harapkan anggota tetap tenang. Keterlambatan ini kan bukan faktor kesengajaan atau keinginan dari pengurus pusat juga. Terutama dulu kan keterlambatan itu disebabkan karena pandemi, sehingga tahapan untuk melaksanakan kongres itu tidak bisa dilaksanakan. Kongres itu tetap akan dilaksanakan, tidak ada keinginan dari pengurus pusat mau memperlama pelaksanaan kongres. Itu tidak ada, kita maunya pelaksanaan kongres itu cepat-cepat lah,” bebernya.

Mewakili jajaran PP INI, Taufik menyampaikan harapan terhadap anggota INI untuk dapat memahami kondisi yang tengah dihadapi oleh organisasi profesi notaris satu-satunya di Indonesia itu. Serta untuk mendukung penetapan Menkumham nantinya terkait waktu dan tempat dari penyelenggaraan Kongres XXIV PP INI.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat keputusan menteri itu sudah keluar. Harapan kami itu saja, supaya anggota lebih tenang dalam menyikapi dinamika organisasi,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait