Kongres Notaris akan Bahas Revolusi Industri dan Tantangannya
Berita

Kongres Notaris akan Bahas Revolusi Industri dan Tantangannya

Sistem hukum Civil Law yang saat ini berlaku di Indonesia dan beberapa negara lainnya, lebih konservatif dalam menghadapi tantangan perubahan zaman.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Di negara yang menganut Common Law kewenangan notaris adalah menerima dan mencatat pernyataan, mengetahui tandatangan, menyertai salinan, yang semuanya digunakan untuk mendukung adminsitrasi proses hukum lainnya. Menurut Prita, tentu saja hal ini bukan akta autentik sebagaimana yang dipahami oleh notaris di negara Civil Law. Untuk itu ada kemampuan yang cukup cepat bagi notaris dari negara Common Law menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Meski begitu Rita Alfiana mengungkap hal lain yang juga tidak kalah penting untuk dipertahankan dalam menghadapai perubahan zaman ini adalah bagaimana agar notaris dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya memperhatikan terselenggaranya prinsip-prinsip notaris. Hal ini menjadi salah satu keunggulan dari notaris-notaris di negara yang menganut sistem Civil Law. Untuk itu, Rita menyebutkan akan didiskusikan bersama dalam kongres nanti bagaimana memformulasikan wajah notaris di era revolusi industri 4.0 ini. “Seperti apa sih notaris di era revolusi industri 4.0 ini? Dan kita berusaha menjawab tantangan itu dan meraih perluang-peluang itu. Jadi fungsi utamanya memperkuat fungsi notaris Indoensia,” terang Rita.

Rita menyebutkan dalam konres yang akan diselenggarakan selama tiga hari ini, nantinya akan membahas tiga topik utama: validitas prinsip-prinsip notaris di abad ke-21. Ketika sistem hukum dihadapkan pada perubahan teknologi abad ke-21 maka penting untuk dilihat kembali prisnip dasar sistem hukum yang bersangkutan. Untuk melihat  apakah perubahan baru tersebut sesuai dengan prinsip yang ada.

Topik kedua yang juga akan dibahas nanti menurut Rita adalah terkait hubungan dan peran notaris dengan subjek hukum perorangan. Menurut Rita, bagaimanapun perubahan yang akan dibawa oleh teknologi, notaris sebagai manusia tetap menjadi penting dalam menghadapi perosalan. Teknologi tidak bisa begitu saja mengenyampingkan manusia sebagai aktor utama dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

(Baca juga: INI Siap Gelar Kongres Notaris Berskala Internasional).

Topik terkahir adalah aspek kepastian hukum dalam berusaha di era revolusi industri 4.0. perkembangan teknologi yang pesat menjadikan praktik yang penuh otomatisasi dan digitalisasi pada taraf yang tidak pernah dibayangkan sebeluamnya. Prita Suyudi mengungkapkan, perubahan ini membawa tantangan dan peluang tersendiri. Untuk itu akan lebih baik jika notaris dapat memahami apa sebenarnya perubahan yang dibawa oleh revolusi industri 4.0.

Tags:

Berita Terkait