Konflik Panas “Dapur” Sushi Tei
Berita

Konflik Panas “Dapur” Sushi Tei

Sushi Tei menganggap Kusnadi sudah tidak mampu menjalankan tanggung jawab sebagai presdir. Di sisi lain, Kusnadi menilai pencopotannya tidak sah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Mulanya Pak Kusnadi bilang tidak ada share holding di tempat lain kemudian dia bilang ingin menjual sahamnya di Sushi Tei Indonesia karena punya share holding di perusahaan restoran lain. Mizuho (pemegang saham) kaget karena Maret bilang enggak ada tapi Juli ada. Tokyo (Mizuho) mengaggap Pak Kusnadi ini menjadi competitor,” jelas Executive Director Sushi Tei, Allen Tan, di Jakarta, Kamis (5/9).

 

Atas hal tersebut, pemegang saham mayoritas baru tersebut melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Kusnadi. “Setelah diperiksa ada matters (persoalan). Kami sudah reach out kepada Pak Kusnadi bahwa ada konflik tapi Pak Kusnadi enggak mau diskusi,” tambah Allen.

 

Setelah tidak dijumpai titik temu antar pihak, Dewan Komisaris STI menggelar rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi sebagai presdir. Selang 20 hari, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sushi Tei Indonesia memberhentikan secara permanen RUPS tersebut.

 

Kuasa hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba menyatakan keputusan perusahaan yang diambil telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dia menyatakan pemberhentian sementara Kusnadi sebagai presiden direktur sesuai dengan Pasal 106 UU PT yang menyatakan Dewan Komisaris berhak melakukan pemberhentian sementara dengan alasan tertentu kemudian harus ditindaklanjuti dalam RUPSLB paling lama 30 hari setelah tanggal pemberhentian.

 

“Pemberhentian sementara KR ini dibenarkan UU pasal 106. Dewan Komisaris berhak memberhentikan sementara dan 30 hari setelah pemberhentian harus mengadakan RUPS untuk menentukan pemberhentian ini dibatalkan atau tidak. Akhirnya, RUPS memberhentikan secara tetap Pak KR,” jelas James.

 

Sebagai bentuk klarifikasi, hukumonline telah menghubungi kuasa hukum Kusnadi. Frank ARP Hutapea menjelaskan pernyataan pihaknya sesuai dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

 

Dalam keterangan tersebut, pihak Kusnadi menyatakan menyatakan bahwa pemberhentian sementara maupun pemberhentian permanen Kusnadi Rahardja dari jabatannya selaku  Direktur Utama dari PT. Sushi-Tei Indonesia harus terlebih dahulu disetujui oleh 100% (seratus) persen Pemegang Saham PT. Sushi-Tei Indonesia (Tergugat I).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait