Konflik di Sumbawa Disebabkan Lemahnya Penegakan Hukum
Aktual

Konflik di Sumbawa Disebabkan Lemahnya Penegakan Hukum

ANT
Bacaan 2 Menit
Konflik di Sumbawa Disebabkan Lemahnya Penegakan Hukum
Hukumonline

Tokoh nasional Prof DR H Moh Mahfud MD SH mengatakan, kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (22/1) siang hingga petang, erat kaitannya dengan lemahnya penegakan hukum.

"Karena itu, kasus Sumbawa itu hanya perlu penegakan hukum secara tegas," kata Mahfud di Mataram, NTB, Sabtu (26/1) .

Mahfud mengatakan, berbagai persoalan yang diwarnai tindak kekerasan secara massal di Indonesia umumnya merupakan akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang tidak cepat, tidak terbuka dan tidak tegas.

"Saya kira hampir semua persoalan di Indonesia seperti itu, kalau sudah menyangkut kekerasan massal itu biasanya karena penegakan hukum tidak cepat dan terbuka, dan tidak tegas," ujarnya.

Karena itu, ia menilai penyelesaian kasus Sumbawa dan kasus kekerasan massal apapun yang terjadi di Indonesia, harus dengan cara penegakan hukum yang cepat, tegas dan transparan.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, persoalan etnis hanya ikutan saja, dari persoalan utamanya yakni aspek penegakan hukum.

"Nah, sekarang kasus Sumbawa dan apa pun kasusnya, silahkan dibuka ke masyarakat, ini kasusnya, dan yang salah menurut hukum segera diproses. Kasus Sumbawa itu memang sudah harus segera diambil tindakan tanpa memandang siapa pun yang harus ditindak," ujarnya.

Seperti diketahui, sampai hari ketiga pascakerusuhan di Sumbawa, warga keturunan Bali masih mengungsi di markas aparat TNI dan polri, karena merasa tidak nyaman dan aman berada di kediamannya.

Awalnya, jumlah warga yang mengungsi lebih dari 1.000 jiwa, di tiga lokasi yakni di Markas Kodim Sumbawa, Markas Kompi Senapan B Batalyon Infanteri (Yonif) 742/SYB, dan di Markas Polres Sumbawa. Sebanyak 375 jiwa yang mengungsi di Markas Polres Sumbawa kembali ke rumahnya pada Jumat (25/1) sore, yang difasilitasi pemulangannya oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Pengungsi di lokasi lainnya, akan difasilitasi pemulangannya secara bertahap, yang tentunya diprioritaskan bagi yang rumahnya masih mungkin ditempati.

Versi Polda NTB, dalam kerusuhan yang dipicu oleh isu menyesatkan yang mengait-ngaitkan kecelakaan lalu lintas dengan unsur SARA itu, sebanyak 35 unit rumah dibakar, puluhan rumah lainnya rusak berat, dua unit toko dan dua swalayan juga dijarah dan dibakar.

Selain itu, empat mobil dan tujuh sepeda motor dibakar, satu unit hotel (Hotel Tambora) dibakar dan satu bengkel dirusak dan dijarah. Tujuh sepeda motor lainnya dirusak, enam unit toko dibakar, dan 142 unit kios di Pasar Seketeng, Kecamatan Sumbawa, juga dibakar.

Kerusuhan itu dipicu oleh isu menyesatkan pascatewasnya Arniati (30) yang beragama Islam dalam kecelakaan sepeda motor yang dikendarai anggota Polri yang beragama Hindu Brigadir I Gede Eka Swarjana (31). Arniati yang diketahui merupakan pacar anggota polisi itu membonceng di sepeda motor itu.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari sekitar pukul 23.00 Wita, di jalan raya jurusan Sumbawa-Kanar kilometer 15-16 di dekat tambak udang Dusun Empang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Namun, kasus itu dikait-kaitkan dengan unsur SARA dan isu yang berkembang wanita itu bukan tewas akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi diperkosa dan dibunuh.

Tags: