Komwas Berikan Instruksi Pembenahan SKK Migas
Aktual

Komwas Berikan Instruksi Pembenahan SKK Migas

ANT
Bacaan 2 Menit
Komwas Berikan Instruksi Pembenahan SKK Migas
Hukumonline

Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan lima instruksi kepada pelaksana tugas (Plt.) Kepala SKK Migas untuk melakukan pembenahan di lembaganya.

"Terhitung sejak 19 Agustus 2013, Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuai Menteri ESDM (Jero Wacik), dengan anggota Kepala BPKM Chatib Basri yang merangkap Menteri Keuangan, dan Wakil Ketua Any Ratnawati selaku Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, telah menerbitkan lima instruksi pembenahan SKK Migas kepada saya selaku Kepala SKK Migas," kata Plt. Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/8).

Dia mengatakan instruksi diberikan bertujuan agar industri migas dan kegiatan operasional SKK Migas dapat berjalan lebih baik lagi.

Kelima instruksi tersebut antara lain, pertama mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas, kedua melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif bersih, transparan, akuntabel dan bebas KKN.

Ketiga menjaga tata kelola dengan baik dan menjalankan semua proses bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keempat meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme dan pakta integritas serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh proses bisnis.

Sedangkan kelima yakni melakukan penelaahan atau "process assesment" terhadap seluruh proses bisnis di SKK Migas dengan meminta masukan kepada institusi KPK, BPK, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perbaikan.

"Berdasarkan instruksi Komisi Pengawas itu maka sejak Senin 19 Agustus 2013, kami melanjutkan langkah pembenahan ini secara terstruktur dan menyeluruh dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas dengan menerbitkan SK Nomor 0208/SKKO0000/2013/SO tentang Pembentukan Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola Yang Baik yang diketuai Pengawas Internal," ujar dia.

Menurut dia, tim tersebut akan bekerja dalam rangka pencegahan korupsi di SKK Migas. Dalam melaksanakan pekerjaan, tim akan bekerja dengan KPK dan meminta masukan dari pihak-pihak berkompeten.

"Sesuai tugas yang diembankan Komisi Pengawas kepada saya, maka untuk langkah perbaikan berikutnya kami akan mengevaluasi seluruh pimpinan dan pekerja SKK Migas dalam waktu dekat. Langkah pembenahan sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2013, dengan membebastugaskan sementara tiga pejabat SKK Migas sehari setelah pencekalan dari KPK," kata dia.

Tags: