Komunitas Advokat Ini Minta Perpres Kenaikan Iuran JKN Dibatalkan
Utama

Komunitas Advokat Ini Minta Perpres Kenaikan Iuran JKN Dibatalkan

Para pemohon menilai Perpres No. 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (asas kejelasan rumusan) dan Pasal 6 huruf g (mencerminkan asas keadilan) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Apakah proses penerbitan Perpres itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat? Uji materi Perpres 75/2019 sebagai bentuk tanggung jawab profesi (advokat) demi menjaga asas dan nilai-nilai keadilan dalam setiap pembentukan peraturan,” kata dia.

 

Karena itu, pihaknya menilai Perpres No 75/2019 bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2011. “Perpres 75/2019 ini layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit,” pintanya.

 

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel, yang juga salah satu pemohon uji materi Perpres 75/2019 ini, menilai besaran kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat. Dia mengaku sudah menerima beberapa keluhan, terutama dari masyarakat daerah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

 

"Kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga, jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp400 ribu per bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah, hingga satu setengah juta rupiah. Belum lagi, kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu tercover semua," kata Johan, Rabu (5/11/2019) lalu.

 

Selain mengenai besaran iuran, Johan juga mengaku pihaknya mendapatkan keluhan dari peserta yang menyebut jika BPJS Kesehatan cenderung seperti asuransi, bukan jaminan sosial. “Ada juga peserta yang mempertanyakan kepada Komunitas Peduli BPJS Kesehatan perihal peserta sudah bayar selama empat tahun dan belum pernah sekalipun digunakan, bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan, bisakah dikembalikan? Karena perpres cenderung merasa seperti asuransi, bukan jaminan sosial, dan bagaimana dengan service dan pelayanannya?"

 

Dengan beberapa alasan itu pula, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang kreatif dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Hal itu penting dilakukan agar kepentingan jaminan sosial sesuai cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945. Atas dasar itu, Johan mendukung upaya uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan oleh rekan-rekan di Surabaya. 

 

Setidaknya, ada tiga alasan di balik dukungan uji materii Perpres 75/2019 tersebut. Pertama, Perpres 75/2019 belum memenuhi rasa keadilan, sehingga layak apabila peserta BPJS Kesehatan mengajukan hak uji materi ke MA karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UUD Tahun 1945.

Tags:

Berita Terkait