Komunitas Advokat Ini ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran JKN
Berita

Komunitas Advokat Ini ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran JKN

Menurut Komunitas Advokat Perpres 75/2019 ini layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga, jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp400 ribu per bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah, hingga satu setengah juta rupiah. Belum lagi, kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu tercover semua," kata Johan, Rabu (5/11/2019) lalu.

 

Selain mengenai besaran iuran, Johan juga mengaku pihaknya mendapatkan keluhan dari peserta yang menyebut jika BPJS Kesehatan cenderung seperti asuransi, bukan jaminan sosial. “Ada juga peserta yang mempertanyakan kepada Komunitas Peduli BPJS Kesehatan perihal peserta sudah bayar selama empat tahun dan belum pernah sekalipun digunakan, bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan, bisakah dikembalikan? Karena perpres cenderung merasa seperti asuransi, bukan jaminan sosial, dan bagaimana dengan service dan pelayanannya?"

 

Dengan beberapa alasan itu pula, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang kreatif dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Hal itu penting dilakukan agar kepentingan jaminan sosial sesuai cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945. Atas dasar itu, Johan mendukung upaya uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan oleh rekan-rekan di Surabaya. 

 

Setidaknya, ada tiga alasan di balik dukungan uji materii Perpres 75/2019 tersebut. Pertama, Perpres 75/2019 belum memenuhi rasa keadilan, sehingga layak apabila peserta BPJS Kesehatan mengajukan hak uji materi ke MA karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UUD Tahun 1945. (Baca Juga: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir)

 

Kedua, Perpres 75/2019 diterbitkan secara terburu-buru (prematur). Seharusnya, lanjut Johan, materi Perpres ini mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar berkesesuaian antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan. Ketiga, Perpres 75/2019 perlu dikaji ulang agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan pengertian yang bersifat kognitif agar perumusannya jelas, berkesesuaian materi muatannya, dan berpedoman pada asas kemanfaatan dan keadilan.

 

Seperti diketahuui, Perpres No.75 Tahun 2019 diantaranya memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Rinciannya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan hingga 100 persen. Pasal 34 PP 75/2019 ini menyebutkan perubahan iuran terbagi dalam tiga kategori. Pertama, untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp. 42.000. Kedua, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Ketiga, Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Iuran ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

Tags:

Berita Terkait