Komposisi 5 Pimpinan KPK Lengkap, Pemberantasan Korupsi Diharapkan Makin Kuat
Terbaru

Komposisi 5 Pimpinan KPK Lengkap, Pemberantasan Korupsi Diharapkan Makin Kuat

Strategi pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Johanis Tanak lolos fit and proper test di Komisi IIi DPR sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar. Foto: RES
Johanis Tanak lolos fit and proper test di Komisi IIi DPR sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar. Foto: RES

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya menyambut optimis terpilihnya Pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang pengalaman dari Kejaksaan Agung, Johanis diharapkan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK.

"Tentunya tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi," jelas Ali, Kamis (29/9).

Karena pada prinsipnya, Ali memaparkan strategi pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

Baca Juga:

"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-APH. Di mana KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," paparnya.

Selain itu, Ali mengungkapkan penguatan sinergi antar APH kini menjadi semakin solid salah satunya melalui SPPT-TI. Dengan sistem tersebut penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum. Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut," imbuh Ali.

Tags:

Berita Terkait