Kompolnas Gandeng PPATK Terkait Pemilihan Kapolri
Aktual

Kompolnas Gandeng PPATK Terkait Pemilihan Kapolri

ANT
Bacaan 2 Menit
Kompolnas Gandeng PPATK Terkait Pemilihan Kapolri
Hukumonline

Komisi Kepolisian Nasional akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan rekening para calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dengan adanya beberapa nama yang sedang kami akses itu, kami akan mengirim surat kepada PPATK untuk membuka rekening para calon Kapolri," kata Anggota Kompolnas, Adrianus Meliala di Jakarta, Kamis.

Saat ini, antara Kompolnas dengan PPATK sudah melakukan nota kesepahaman, maka untuk membuka nomor rekening para calon Kapolri, katanya.

"Pada saat kami memasukan nama para calon Kapolri sekaligus juga dengan catatan tentang mereka, termasuk terkait rekening dari PPATK. Sebenarnya Presiden juga dapat meminta hal yang sama dengan PPATK," kata Adrianus.

Kompolnas meminta untuk membuka nomor rekening, agar minimal memiliki rekam jejak yang lengkap terkait para calon Kapolri, katanya.

"Kami juga masih menunggu dari tim peneliti kami pada akhir April ini terkait para calon Kapolri, setelah itu kami membuat langkah-langkah yang perlu termasuk juga mengundang para calon tersebu dan pada tanggal 19 Mei 2013 sudah dikirim ke Presiden," kata Adrianus.

Kompolnas membuka kuesioner calon kapolri versi rakyat dibuka Kompolnas dengan akses www.kompolnas.go.id, ternyata partisipasi masyarakat dalam memberikan pendapat terhadap calon Kapolri begitu besar.

Sejumlah nama jenderal bintang tiga calon kapolri versi rakyat antara lain Komjen Pol Oegroseno, Komjen Pol Sutarman, Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Pol Suparni Parto dan Komjen Pol Imam Sujarwo.

Kemudian usul rakyat bagi calon kapolri untuk jenderal bintang dua ada nama Irjen Pol Putut Bayusena, Irjen Pol Anis Angkawijaya, Irjen Pol Puji Hartanto, Irjen Pol Anton Setiadi, Irjen Pol Tito Karnavian dan Irjen Pol Anton Bachrul Alam.

Selain itu ada pula masyarakat yang mengusulkan nama Komjen Pol Susno Duaji dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Tags: